LAMPUNG INFODESANEWS- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) menyayangkan terkait adanya Dosen yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjalankan profesi juga sebagai Advokat
Hal ini harus menjadi perhatian serius dan segera dilakukan upaya penegakan hukum atas perilaku ASN tersebut.,Demikian disampaikan oleh Seno Aji sebagai ketua umum DPP KAMPUD melalui keterangan persnya pada Selasa (31/12/2024) siang.
Kita mengecam keras terhadap perilaku Dosen ASN berinisial SP yang bertugas di Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila) yang berpraktik sebagai Pengacara dan/atau Advocat apalagi sebagai penerima kuasa terkait gugatan sengketa pilkada Pringsewu di PTUN dan MK.
Hal ini jelas secara terang benderang Dosen ASN tersebut tidak netral dan memihak kepada salah satu kepentingan Politik, kondisi ini telah melanggar UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 12 menyatakan pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan Nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional dan bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme”, jelas Seno Aji.
Kemudian ASN pun, lanjut Seno Aji, memiliki kewajiban untuk melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik serta kode perilaku ASN, dengan demikian pegawai ASN yang tidak mentaati kewajiban tersebut telah memenuhi unsur yang dinamakan pelanggaran disiplin dan harus dijatuhi hukuman disiplin.