Djoko Nugroho ; Tidak benar Kalau Saya Menerima Insentif Program Upsus Siwab

PERISTIWA202 Dilihat

BLORA, INFODESANEWS –  Djoko Nugroho Bupati Blora ini membantah terima aliran dana yang disebut insentif dari program Upsus Siwab dari mantan Kadinas Peternakan dan Perikanan Blora, dalam kasus korupsi Upsus Siwab 2017 dan 2018 Bupati Blora,

Bupati Blora Djoko Nugroho membantah keterangan terdakwa Wahyu Agustini. Bahkan, orang nomor satu di Kabupaten Blora tersebut tak terlalu menganggap serius hal itu di sela selesainya acara menyambut kedatangan Kabaharkam Polri di Mako Yonif 410/Alugoro , Jumat (14/2/2020)

Sidang Kasus Upsus Siwab terus bergulir dalam persidangan yang menjerat mantan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Dinakikan)Kabupaten Blora, Wahyu Agustini menyebutkan, adanya dana yang mengalir kepada Bupati dan Sekda Blora.

Nama Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Blora, disebut – sebut, turut menerima aliran dana hasil pemotongan honor inseminator pelaksana program dari upaya khusus sapi indukan wajib bunting, dalam sidang pemeriksaan terdakwa Wahyu Agustini”

Wahyu yang mengakui adanya dana yang mengalir tersebut tak ada landasan hukum atas insentif tersebut. Saat dikonfirmasi hal tersebut, Bupati Blora, Djoko Nugroho, membantahnya. Keterangan yang disampaikan Wahyu Agustini di depan Majelis Hakim terkait pemberian insentif tersebut merupakan pengakuan yang tidak benar.

Atas tuduhan tersebut Bupati Blora, yang akrab dipanggil Pak Kokok dengan tegas membantah “Itu tidak benar, kalau saya disebut menerima insentif dari program Upsus Siwab engga mungkin saya staf ahlikan dirinya (memutasi Wahyu Agustini menjadi Staf Ahli) bahkan sebelum dia dihukum, dia sudah saya hukum duluan”, ucapnya .

“Nanti kita lihat proses hasil persidangan seperti apa dan kita hormati proses hukumnya,maka dengan ini saya menyerahkan segalanya pada fakta yang akan terungkap pada proses persidangan,” Tutupnya.***Rif/Red

Berita Terkait

Baca Juga