Diusir Dari Kampung Halamam, Terbukti Hamili Keponakan sendiri

NASIONAL2 Dilihat
banner 728x90

BLORA, INFODESANEWS – Akibat di gauli berulang – ulang kini sang keponakan (KS) yang masih bau kencur mengandung ulah bejad lansia SM, selain berurusan pihak berwajib juga di usir dari desa setempat untuk selamanya.

SM  saat merenggut keperawanan  keponakannya ( KS ) di rumah maupun di sawah saat mengambil rumput, Akibatnya, KS mengandung.

Kepala Desa Kedungwaru, Kecamatan Kunduran Sumarno mengaku, yang bersangkutan sudah disidang pihak desa. Karena berbagai pertimbangan, diputuskan keluarga tidak melaporkan kepada pihak berwajib. Namun sebagai hukuman, pelaku harus pergi dari desa setempat untuk selamanya.

“Pelaku diberi waktu tiga hari sejak kemarin malam. Hari ini apakah masih di desa atau tidak, belum saya cek,” ucapnya.

Baca Juga –>https://blora.bromohosting.com/warga-desa-sogo-kecamatan-kedungtuban-kabupaten-blora-sodomi-akibat-kecanduan-film-porno/

Kesepakatan itu juga dilampirkan dalam bentuk surat pernyataan bermaterai. Yaitu antara korban dan pelaku. Disaksikan oleh orang tua pelaku, perangkat, Linmas, Babinkamtibmas, warga dan kepala desa setempat.
Dalam surat pernyataan itu disebutkan, bahwa pada Selasa(4/2) korban telah melakukan tes kehamilan dengan menggunakan Tespeck dan terbukti positif hamil. Dia juga mengaku yang menghamilinya adalah pelaku.

“Saat musyawarah di Kantor Desa Kedungwungu, pelaku mengakui telah menghamili korban,” terangnya.
Sumarno mengaku, dari pengakuan korban, pencabulan ini sudah berulang kali dilakukan. Sampai tidak ingat lagi berapa kali melakukan hubungan terlarang tersebut.

BACA SELENGKAPNYA :  Hingga 40 hari Kedepan, Kabupaten Blora Masa Tanggap Darurat

“Pengakuannya di rumah pelaku pernah, di sawah pernah. Sebab korban ini sering diajak ambil rumput,” imbuhnya.

Menurutnya, Dinas Sosial juga sudah datang bersama Camat ke lokasi. Intinya ada tindak pencabulan dibawah umur. Dari pihak desa, kemarin malam juga sudah lapor di Polsek.

“Kita disarankan ke Blora ke PPA Polres Blora. Setelah pulang dan pertimbangan korban syok dan kalau ada tindakan hukum wira-wiri dan pihak keluarga keadaannya tidak mampu, dikawatirkan nanti butuh biaya banyak, sehingga diputuskan persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan. Dalam arti dari pihak pelaku disuruh untuk keluar dari masyarakat desa. Sehingga tidak ngrusui desa,” ucapnya.

Menurutnya, korban merupakan keponakan sendiri. Keluarga korban juga sering dibantu pelaku. Kalau siang diajak mengambil rumput.

“Istilahnya kopenlah mas. Pelaku rodok mambu dukun. Pelaku memang asli desa setempat. Tapi pelancongan,” tegasnya.

Untuk kondisi korban, sekarang masih trauma Mungkin karena kemarin malam baru disidang juga.

BACA SELENGKAPNYA :  Pemkab Lutra Terima Sumbangan Hand Sanitizer Ribuan Botol: Pengusaha Muda Putri Lamaranginang

“Korban sudah lulus SMP. Sekitar 1 tahun lalu. Keluarga tau kalau korban hamil karena ada yang berbeda dari korban. Setelah itu ada tetangga yang nylemong, siapa tau korban hamil. Setelah itu, saudara korban ambil inisiatif bawa Taspeck untuk mengecek kebenarannya. Ternyata setelah di cek, bener hamil. Setelah itu korban diintrogasi siapa yang menghamilinya. Akhirnya korban terus terang kalau yang menghamili adalah Sumarno sendiri,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Indah Purwaningsih  mengaku, warga ternyata ingin pelaku segera pergi. Karena dianggap pendosa. Korban juga terbilang masih family. Dan yang pasti karena pelak sering membantu keluarga korban arena kemiskinannya.

“Saya bilang harus diberi efek jera. Kalau Cuma disuruh pergi, pelaku akan lakukan ditempat lain. Saya minta diproses seperti yang terjadi di tempat lain,” ucapnya.

Dia menambahkan, yang terpenting saat ini adalah menangani korban. Apalagi keluarga termasuk keluarga tidak mampu.

“Ini baru ditindaklanjuti temen-temen. Kepentingan terbaik untuk anak usia belum 17 tahun,” pungkasnya.***Red/tim

banner 728x90