SULSEL, INFODESANEWS – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara (ASN), setelah Peraturan Walikota diteken.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palopo, HM Samil Ilyas, Rabu 5 Mei 2021 mengatakan, pembagian segera dilakukan setelah Wali Kota menandatangani Perwalinya.
“Insya Allah diupayakan hari ini kita bayarkan dan kurang lebih 20 Milyar,” kata Samil Ilyas melalui WhatsApp.
Dia mengatakan, pembayaran THR itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 63 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 42 Tahun 2021.
“Anggarannya tidak ada kendala, kita sudah siapkan Rp 20 Miliar. Hanya menunggu Perwali dan kami segera transfer ke masing-masing yang berhak,” tambahnya..
THR ini dihitung berdasarkan jumlah gaji pokok dan beberapa tunjangan yang diterima PNS. (yustus)