SULSEL, INFODESANEWS – Petugas gabungan Kepolisian dan Personil Sipir Rumah Thanan (Rutan) Kelas IIB Mappedeceng Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel), melakukan razia ke seluruh ruangan rutan Mappedeceng dari 3 blok dan 1 bolom Napi perempuan, Kamis 8/03/2021, kemarin.
Dan hasilnya, sejumlah barang-barang ilegal disita dari ruangan para napi.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Luwu Utara, AKBP Irwan Sunuddin S.Ik, MH melalui Kasubbag Humas IPTU Abd Latif pada media ini via WhatsApp, Jumat 9 April 2021 mengatakan, dari penggeledahan di seluruh ruangan napi, petugas menyita berbagai barang yang seharusnya tidak boleh berada di dalam lapas.
Seperti 3 buah pipet/sedotan, 1 unit speaker aktif, 20 buah cutter, 30 buah silet, 2 buah pirex, 1 unit timbangan digital, 33 buah korek api, 7 buah ikat pinggang, 30 buang sendok, 17 buah gunting, 12 buah charger, dan 15 unit handphone.
Kasubbag Humas menambahkan, dari hasil sidak yang dilakukan hari ini sudah lebih baik dibandingkan sidak sebelumnya. “Ini sudah sangat berkurang. Artinya selama ini mengadakan operasi, hari ini yang termasuk sedikit. Berarti pengamanan sudah mulai berjalan dengan baik di Rutan Mappedeceng,” ujarnya.
Ia menegaskan bagi warga lapas yang kedapatan membawa barang terlarang akan mendapatkan sanksi. Dan pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan pada pemilik barang sitaan pada narapidana (napi) terkait kepemilikan dan penggunaan barang-barang itu. Dan sanksi otomatis bagi mereka yang memiliki barang-barang terlarang ini.(yustus)