LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan, melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan surat edaran Nomor :03 Tahun 2020 Tentang penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021, di masa Pandemi wabah Corona Virus Disease (Covid-19) pada satuan pendidikan di Kabupaten Lampung Selatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Thomas Amirico, mengatakan pada tanggal 13 Juli 2020 mendatang dapat dilakukan aktivitas pembelajaran.
“Tentunya tetap memperhatikan Protokol Kesehatan dengan cara daring dalam pelaksanaan pembelajaran.”kata dia pada Infodesanews.com melalui pesan WhatsApp nya, Selasa (6 /7 /2020)
Dijelaskan Sehubungan dengan perkembangan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Lampung Selatan, dan penetapan pemerintah pusat melalui gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 bahwa Kabupaten Lampung Selatan termasuk dalam daerah zona kuning,
Oleh karena itu disampaikan hal-hal sebagai berikut, Tahun Ajaran Baru 2020/2021 dimulai pada tanggal 13 Juli 2020.
“Namun dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran dilakukan dengan sistem Pembelajaran Jarak Jauh atau Belajar Dari Rumah sesuai dengan Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.”paparnya.