Disdik Lamsel Kembali Keluarkan Surat Edaran

INFODESA, PENDIDIKAN319 Dilihat
banner 728x90

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Thomas Amirico, Melalui surat edaran Nomor 421/1981 /Iv. 02/2020 tentang kegiatan akhir tahun pelajaran 2019/2020 dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Thomas menyampaikan bahasa Pada satuan pendidikan di Kabupaten Lampung Selatan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan. masa libur sekolah embali diperpanjang.

“Hal tersebut disampaikan sehubungan perkembangan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) di Provinsi Lampung, dan Kabupaten Lampung Selatan masih terjadi peningkatan,” kata Thomas pada Infodesanews.com melalui pesan WhatsApp nya,kamis (28 /5 /2020)

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Kapal Milik Polisi Air Dibongkar Habis TK Kartika V-11 Air Putih

Thomas juga menjelaskan bahawa pada tanggal 2 Juni sampai dengan 19 Juni 2020 proses penilaian akhir semester bagi kelas I- V (SD), dan kelas VII – VIII (SMP), selanjutnya jadwal pembelajaran jarak jauh atau daring diatur oleh Sekolah masing-masing. Pada tanggal 5 Juni 2020 pengumuman kelulusan bagi kelas IX (SMP) tanggal 15 Juni 2020 pengumuman kelulusan bagi kelas VI (SD) tanggal 20 Juni 2020 pembagian buku laporan capaian pembelajaran/kenaikan kelas bagi PAUD, SD, dan SMP yang dilakukan secara daring,

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Kampung UMKM Blora, Bangkitnya Ekonomi Di tengah Pandem

“Sedangkan untuk ntuk Libur sekolah akhir semester genap Tahun Pelajaran 2019/2020 dari tanggal 22 Juni sampai dengan 12 Juli 2020,” jelas Thomas.

(Thomas Amirico Plt Kadisdik Lamsel)

Thomas menambahkan untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara teknis diatur oleh Dinas Pendidikan, dan Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan dan Ketetapan masuk sekolah Tahun Pelajaran 2020/2021.

“Untuk kegiatan belajar mengajar tatap muka atau dalam jaringan akan ditentukan kemudian dengan memperhatikan situasi perkembangan Covid-19 di Kabupaten Lampung Selatan atau mengikuti ketetapan dari Pemerintah Pusat.”imbuhnya.

berikut surat edaranya

(Sg)

banner 728x90