Disdik Lampung Selatan Bersama BPJS Ketenagakerjaan Tandatangani PKS

INFODESA346 Dilihat
banner 728x90

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Sekretaris Daerah Lampung Selatan, Thamrin mengatakan, LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan pada dunia pendidikan dalam memberikan jaminan kesehatan serta kematian kepada tenaga pendidik.

Melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Sosial (BPJS) Ketenangakerjaan.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Plt Dinas Pendidikan Asep Jamhur dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung, Sulistijo Nisita Wirjawan itu dipusatkan di Ruang Kerja Setdakab Lampung Selatan Kamis (13/10/2022).

Penandatanganan PKS antara Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan dengan BPJS Ketenagakerjaan itu tentang Kesepakatan Program Jaminan Kecelakaan Dan Jaminan Kematian bagi guru honorer penerima insentif di Kabupaten Lampung Selatan.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Ringankan Beban Pekerjaan, Satgas TMMD Ke 112 Kodim 0908/Bontang Gunakan Arco Bawa Material

Dalam kesempatan tersebut turut
hadir Sekretaris Daerah Lampung Selatan, Thamrin.

Dikatakan,ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan pada dunia pendidikan dalam memberikan jaminan kesehatan serta kematian kepada tenaga pendidik.

“Ini juga sebagai bentuk apresiasi dalam memajukan kualitas pendidikan di Kabupaten Lampung Selatan.”kata Thamrin.

Sementara, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung, Sulistijo Nisita Wirjawan menyampaikan, tujuan perjanjian kerja sama ini untuk terwujudnya penyelenggaraan kepesertaan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi guru honorer penerima insentif yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Selatan, dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Tingkatkan Komsos dengan KBT, Kodim 0913/PPU Gelar Olahraga Bersama

“Jaminan kecelakaan kerja merupakan jaminan yang memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat mulai berangkat dan pulang kerja. Jaminan kematian diperlukan bagi ahli waris tenaga kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja,” ucapnya.

Dikatakan ada 4.466 guru honorer yang nantinya akan menerima BPJS Ketenagakerjaan.

“Kesepakatan program jaminan kecelakaan dan jaminan kematian bagi guru honorer penerima insentif yang bersumber dari APBD Lampung Selatan sebanyak 4.466 orang yang terdata.”katanya. (Red

banner 728x90