Lampung Selatan, Infodesanews.com – Jajaran Polsek Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan berhasil meringkus tersangka Supriyadi (35) warga Dusun Kalimanis Desa Krawang Sari Kecamatan Natar Lampung Selatan, Sabtu (3/3) sekitar jam 11.00 WIB. lantaran tersangka telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) Pasal 363 KUH Pidana.
Dijelaskan Jajaran Polsek Natar telah melakukan penangkapan terhadap tersangka
Pada hari sabtu tanggal 03 Maret 2018, sekira jam 10.00 wib, tersangka diketahui oleh saksi saat mau melakukan percobaan pencurian buah kelapa di Dusun Kalimanis Desa Krawang sari namun usahanya gagal.
“Setelah diinterogasi dan berkembang bahwa tersangka sering melakukan pencurian dibeberapa tempat, setelah dilakukan penggledahan oleh petugas dirumahnya, diketemukan barang barang yang diduga didapatkan dari hasil pencurian. dengan barang bukti,
1 unit Tv 24 inc merk LG, 1 buah setrika listrik merk maspion, 1unit kompor gas berikut tabung 3 Kg, 2 unit Tv merk mitoshiba,1 unit Tv merk politron , 1 unit kipas angin, 1 unit mesin sanyo. dll.
“menurut pengakuan tersangka barang-barang tersebut hasil yang ia dapat dari 8 titik (rumah) korban yang masih satu Kecamatan,”ujar Kasat Res Lampung Selatan Efendi.
” Saat ini tersangka beserta barang buktinya telah di amankan di Mapolres Lampung Selatan untuk di Sidik dan Lidik guna mempertanggung jawabkan perbutanya,”pungkasnya. (SG)