LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) Kabupaten Lampung Selatan, Hasby Aska
tak hadir dalam pembahasan RKA tahun 2024 bersama Komis III DPRD Lampung Selatan.
Hal tersebut membuat para anggota Komisi III itu merasa tidak dihargai dengan kesiapan untuk membahas terkait RKA PU-PR tahun anggaran 2024 yang sempat tertunda, beberapa waktu lalu.
Anggota Komisi III DPRD Lampung Selatan, Jenggis Khan Haikal, SH.MH mempertanyakan ketidak hadiran kepala dinasnya.
“Kemana Pak Kadisnya?, kok ga hadir? Ini kan hari terakhir pembahasan kok ga hadir,”ketus Legeslatif dari Fraksi Demokrat itu.
Bedasarkan pantauan Infodesanews.com, Rapat pembahasan RKA tahun 2024 Dinas PU-PR di tingkat komisi itu sempat tertunda dari jadwal yang yang seharusnya dibahas pada Senin 23 Oktober 2023 dari jadwal yang ditentukan akibat kurang kesiapan Pihak Dinas PU-PR.
“Inikan saatnya membahas Rancana Kerja Anggaran (RKA) tahun 2024, kami juga ingin tau apa apa saja, Apalagi ini banyak, program penunjang pemerintah daerah urusan pembangunan,”praktisi hukum itu.
Menurut Jenggis Khan Haikal, SH, MH, alasan yang diberikan oleh pihak PUPR tidak masuk logika. Pembahasan tingkat Komisi berakhir pada hari ini, sesuai agenda yang telah di paripurnakan.
“Hari ini hari terakhir kita pembahasan tingkat komisi, namun yang bersangkutan tidak hadir dan kami telah menunggu sejak pukul 14.00 WIB sampai saat ini tak kunjung hadir,” ujarnya.
Legeslatif dari Fraksi Demokrat itu juga menjelaskan bahwa pihak PU-PR meminta pembahasan untuk ditunda, penundaan tersebut akibat ketidak hadiran Kadisnya, Selain itu, penundaan pembahasan tingkat Komisi itu belum adanya tanda tangan dalam RKA.
“RKA belum ditandatangani, jadi kata pihak PU-PR melalui sekretarisnya belum berani karena tak ada mandat dari Kadis,”terang praktisi hukum itu dalam keterangannya, Selasa (24/10/2023)
Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PDI-Perjuangan, Rosdiana mengatakan bahwa pihaknya merasa di sepelekan dan tidak dihargai.
“Kami sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang mempunyai tugas dan wewenang untuk membentuk Peraturan Daerah, Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang diajukan oleh Bupati dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD namun kami dianggap sepele,” Kata Legeslatif dari Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Pihaknya juga berharap kepada Dinas PU-PR agar ada kooperatif agar pembahasan dapat berjalan dengan lancar.
“Kita berharap pihak PU-PR tidak mengulur-ulur waktu, ini semua kan sudah di paripurnakan tapi mereka nyatanya belum siap untuk membahas, mengingat hasil pembahasan tingkat komisi ini akan dijadikan bahan dalam pembahasan di tingkat Banggar dan akan disahkan melalui Paripurna,”tegasnya.
Diketahui rapat pembahasan tersebut di pimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Lampung Selatan, Rosdiana yang di hadiri oleh sejumlah anggota yang dipusatkan di ruang komisi III DPRD setempat, Selasa (24/10/2023). (Red)