SULSEL, INFODESANEWS – Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah dalam Pemberian Perizinan dan Layanan Publik Tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel) dan dengan adanya penilaian RAD KPK di tahun 2020 yang mengharuskan setiap daerah memiliki KSWP dan KSWPD, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP) Kabupaten yang berjuluk Bumi Lamaranginang (Luwu Utara, red) telah melakukan Perjanjian Kerja Sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Dalam Perjanjian Kerjasama tersebut belum lama ini, “Kepala UPT Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Luwu Utara, Enny Abadi Joko mewakili Kepala Bapenda Provinsi Sulsel Andi Sumardi Sulaiman, selaku Kepala Bapenda saya menyerahkan perjanjian tersebut sebagai pedoman bagi para pihak dalam menerapkan KSWP, ” ucap Enny Abadi diruang kerjanya, Jumat 23 April 2021 dihadapan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Luwu Utara, Ahmad Jani.
Dinas PMPTSP dan Bapenda melakukan kerjasama untuk mengimplementasikan Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah (KSWPD) secara manual untuk saat ini dan bertahap penyiapan secara elektronik melalui koneksi aplikasi Host To Host .
Kepala UPT Samsat Lutra mengungkapkan bahwa, KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak) dan KSWPD (Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah ) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status wajib pajak valid atau tidak valid. Kegiatan KSWDP ini bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan pajak daerah dan meningkatkan ketaatan atau kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.
Sementara Kepala Dinas PMPTSP Luwu Utara, Ahmad Jani menjelaskan bahwa, KSWP dan KSWPD ini perlu ditindaklanjuti dengan serius. Dengan penerapan KSWP dan KSWPD ini, selain dapat meningkatkan perilaku patuh pajak, program ini juga akan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“KSWP dan KSWPD ini juga secara tidak langsung dapat mengetahui apakah wajib pajak yang ingin mendapatkan layanan perizinan dan layanan publik tertentu memiliki hutang PBB atau tidak,” terang Ahmad Jani.
Di Dinas PMPTSP saat ini sudah bertahap menerapkan KSWP dan KSWPD yang dilakukan kepada pemohon perizinan secara manual. Ini beberapa perizinan yang akan diterapkan KSWP dan KSWPD.
Sekadar diketahui, jenis perizinan dan layanan publik tertentu yang dilakukan KSWPD meliputi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha Industri, Izin perluasan, Izin pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3) untuk usaha jasa, Izin Pendirian
Program Satuan Pendidikan (formal) khusus swasta, Izin mendirikan rumah sakit kelas C, kelas D dan kelas D pratama,
Izin penyelenggaraan angkutan orang, Tanda daftar usaha pariwisata, Izin Usaha Jasa Kontruksi, Izin pemasangan reklame, dal lain-lain.
Ditambahkan Ahmad Jani, pula bahwa Dinas PMPTSP Lutra sebelum memberikan layanan perizinan akan melakukan KSWPD kepada pemohon perizinan secara manual. Untuk setiap pemohon yang akan mengajukan permohonan perizinan di Dinas PMPTSP Lutra, disarankan untuk selalu mengutamakan pembayaran pajak terlebih dahulu dan menyelesaikan hutang pajak 5 tahun sebelumnya, sehingga mendapatkan bukti pelunasan pajak yang berlokasi di tempat usaha yang akan diajukan ke dalam berkas permohonan perizinannya.
Dengan adanya KSWP dan KSWPD ini secara manual dan bertahap secara elektronik, maka diharapkan akan meningkatkan perilaku taat pajak. Dengan taat pajak, maka secara tidak langsung masyarakat telah mendukung pembangunan Kabupaten yang berjuluk Bumi Lamaranginang (Lutra, red) lebih maju dan berkembang. (yustus)