LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD)Kabupaten Lampung Selatan Gelar Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup)Lampung Selatan Nomor 36 tahun 2024 tentang penyusunan pelaporan Anggaran Pendapatan Belanja Desa tahun 2025 yang dipusatkan di aula balai desa kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, Selasa 11/02/ 2025.
Pelaksanaan sosialisasi Perbub tahun 2025 pada hari ini yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Lampung Selatan,pada klaster hari pertama dihadiri jajaran pemerintah desa dari dua kecamatan,yaitu kecamatan Jati Agung dan Kecamatan Natar serta dinas PMD menggandeng stakeholder terkait,yakni dinas lingkup Pertanian termasuk dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHBUN),dinas Pertenakan,dinas Perikanan,serta dinas Ketahanan Pangan selain Tanaga Ahli Pendamping Desa.
Pada sosialisasi Perbub nomor 36 tahun 2024 oleh dinas PMD pada hari ini,dinas PMD kabupaten Lampung Selatan juga memaparkan landasan dasar dasar hukum yang diantaranya,”undang undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa serta peraturan Menteri keuangan nomor 145 tahun 2023 tentang pengelolaan dana desa.
Saat memberikan keteranganya Erdiansyah selaku Kepala Dinas PMD kabupaten Lampung Selatan,mengatakan,”Sosialisasi Perbub ini adalah prioritas penggunaan dana desa tahun 2025 yang mana pada Perbub ini merupakan keturunan dari peraturan Menteri desa dan keputusan Menteri desa.
Jadi kita tinggal hanya meneruskan ditambah dengan mungkin beberapa hal yang sesuai dengan kondisi di Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam pemgelolaan dana desa sebesar 20 persen yang nantinya akan dikelola oleh Bumdes diperuntukan khusus untuk program ketahanan pangan yang mana pada tahun sebelumnya tidak melalui Bumdes tapi saat ini sesuai dengan peraturan Menteri desa dan keputusan Menteri desa bahwa Ketahanan Pangan di mulai dari tahun 2025 ini dikelola oleh Bumdes yang tentunya setiap desa itu sendiri harus menyiapkan Bumdesnya agar sudah siap dalam mengelola Ketahan Pangan itu nantinya.
Misalnya nanti Bumdes itu sendiri membeli padi atau lahan sawah yang hasil itu nanti Bumdes yang mengelola jika ada keuntungan Bumdes yang dapatt hasilnya dan barang tentu menjadi keuntungan bagi desa itu sendiri.
Untuk pengembang biakan hewan ternak sapi namti Bumdes yang mengelola kemudian nanti jika sapi tersebut sudah berkembang biak atau dijual sehingga mendapatkan keuntunganya melalui Bumdes,begitu juga dengan Perikanan,misalnya bibit ikan pembesaran kan dijual hasilnya nanti nanti dikelola oleh Bumdes itu sendiri.
Selain Hewan dan Pertanian dalam pengelolaan dana 20 persen yang dikelola oleh Bumdes,ketahanan pangan itu bisa juga dalam penyiapan sumber daya manusia salah satu contoh pelatihan pengelolaan tata cara peternakan dengan baik dan benar,yang pasti Ketahanan Pangan pada tahun ini lebih berfokus ke tanaman pangan yang memang dalam waktu kurang dari satu tahun sudah dapat menghasilkan.
Kemudian juga kalau ternak dia seperti hewan ternak ayam,kambing,sapi atau bebek kalau ikan juga pada prosesnya dilakukan pembesaran yang pada muaranya pada swasembada pangan sesuai apa yang sudah disampaikan oleh Bapak Presiden bahwa swasembada pangan sudah dicanangkan di Indonesia pada tahun 2027,desa salah satunya bagian yang membantu sukseskan swasembada pangan.
Seperti kita ketahui bahwa saat ini Bumdes menjadi salah satu problem yang harus dibenahi,akan tetapi masih ada jalan lain kalau memang di desa itu belum memiliki Bumdes ada kalan lain badan ekonomi yang ada didesa itu sendiri,misalnya,lembaga lain seperti Koprasi,tetapi kalau memang tidak ada juga itu bisa dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan(TPK) tapi itu sebagai langkah terakhir.(***Ronald)