Dinas PMD Lamsel Gelar Sosialisasi Perbub Tentang Pedoman Teknis Penyusunan, Pelaksanaan dan Pelaporan APBDes

banner 728x90

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menggelar sosialisasi terkait Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Teknis Penyusunan, Pelaksanaan, dan Pelaporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2025.

Acara yang dihadiri oleh kepala desa, perangkat desa dari Empat Kecamatan yakni, Kecamatan Sidomulyo, Candipuro,Way Panji dan Katibung serta perwakilan dari kecamatan dan instansi terkait diputuskan di Aula Kantor Desa Sidomulyo Kecamatan Sidomulyo, Selasa (11/2/2025)

Kapala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lampung Selatan, Erdiansyah, yang diwakili Kabid DPMD, M, Iqbal Puad menegaskan pentingnya penyusunan APBDes yang sesuai dengan regulasi, serta memastikan bahwa setiap tahapan pelaksanaan anggaran desa berjalan efektif dan akuntabel.

“Perbup ini bertujuan untuk memberikan pedoman teknis bagi pemerintah desa dalam menyusun dan melaksanakan APBDes agar lebih transparan, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Iqbal dalam sambutannya mewakili kadisnya.

BACA SELENGKAPNYA :  Wakil Bupati Pati : Pemenuhan Gizi Masyarakat Bisa Tercukupi

Salah satu poin penting yang disampaikan dalam sosialisasi ini adalah kewajiban desa untuk menyusun APBDes berdasarkan kebutuhan prioritas yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).

Selain itu, aspek pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa juga menjadi perhatian utama guna mencegah potensi penyalahgunaan anggaran.

Iqbal juga memaparkan mekanisme pelaporan APBDes yang harus disampaikan secara berkala, baik melalui Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) maupun laporan manual yang diserahkan kepada pemerintah daerah. “Dengan sistem yang terstruktur, kami berharap seluruh desa dapat menjalankan tata kelola keuangan yang lebih baik dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Dari pantauan infodesanews.com, Nampak para peserta sosialisasi menyambut baik dan berharap adanya pendampingan teknis lanjutan agar implementasi peraturan dapat berjalan maksimal.

BACA SELENGKAPNYA :  Kadis PMD,Kades dan Perangkat Yang Tak Patuhi Aturan Jam Kerja Bisa Dikenai Sanksi

“Kami sangat mengapresiasi sosialisasi ini karena membantu kami dalam memahami aturan terbaru. Namun, kami juga berharap ada pelatihan lebih lanjut terkait teknis penginputan data dan penyusunan laporan APBDes,” ujar Masri Kepala Desa Campang Tiga Kecamatan Sidomulyo.

Sementara itu Sekertaris Kecamatan Sidomulyo, Sidik berharap Dengan adanya sosialisasi ini, seluruh desa di wilayah Lampung Selatan khususnya Kecamatan Sidomulyo dapat menerapkan Perbup ini dengan baik, sehingga pengelolaan keuangan desa menjadi lebih tertib, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Ia juga meminta masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi penggunaan APBDes agar sesuai dengan perencanaan dan tidak terjadi penyalahgunaan anggaran. “Kami harap masyarakat lebih proaktif dalam memberikan masukan dan mengawasi pelaksanaan program di desa masing-masing,” tambah. (Red)

banner 728x90