GARUT, Infodesanews.com – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Garut H. Zat Zat Munajat menegaskan tentang belum adanya pembayaran denda dari perusahaan yang membangun tower namun belum mengantongi IMB.
“Sampai saat ini, Rabu (37/12) belum ada yang memperlihatkan bukti pembayaran SKRD berikut dengan sanksi dendanya” ungkapnya di kantor DPMPT.
Lebih jauh, Zat Zat mengungkapkan Dinas perizinan tidak akan menerbitkan IMB sebelum pihak perusahaan memperlihatkan bukti setoran ke kas daerah dari Bank.
Jadi, imbuhnya semenjak mencuat permasalahan tower, beberapa waktu lalu, belum ada IMB yang keluar. Sempat ada yang mengurus tower di kecamatan Bayongbong untuk meminta IMB, namun saat ditanya bukti pembayaran SKRD dan denda dari Bank, mereka tidak bisa memperlihatkan.
“Nanti kalau sudah ada IMB yang keluar, saya akan informasikan kepada media untuk disampaikan kepada fublik.” Tegasnya
Ditempat berbeda, Dinas PUPR bidang bangunan menyampaikan kalau perhitungan SKRD sudah dibuat, bahkan sudah diberikan kepada Instansi yang berwenang termasuk kepada pemohon.
“Kami sudah membuat perhitungan, namun adapun mereka (pengusaha) sudah membayar atau belum, kami tidak tahu.” pungkas Yadi diruang kerjanya. (Asep/Bakti)