SULSEL, INFODESANEWS – Dalam rangka pemerintah melakukan pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro guna mencegah penyebaran dan penularan Covid-19, Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi Usaha Kecil Menengah (P2KUKM) Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan, menggelar Operasi Yustisi penegakan disiplin Protokol Kesehatan.
Operasi yustisi itu berlangsung di pasar tradisionil Desa Wonokerto, Kecamatan Sukamaju Selatan, Kamis (11/2/2021).
Dalam giat operasi penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) Covid-19 itu, dipimpin Kepala Dinas (Kadis) P2KUKM Lutra, Drs HM Kasrum Patawari, M.Si bersama Forkopimcam dan mahasiswa KKN Universitas Cokroaminto Palopo.
“Sasaran dari operasi ini adalah pengunjung pasar, pedagang dan masyarakat pengguna jalan yang melintas di seputaran Kecamatan Sukamaju Selatan, yang tidak menggunakan masker,” ungkap Kadis P2UKM Lutra, Kasrum Patawari.
Ia memberikan himbauan yang humanis kepada para pengendara roda dua dan empat untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Ia juga memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai wabah Covid-19 yang sampai saat ini belum berakhir dan semakin meningkat di Kabupaten Luwu Utara.
Selain itu, dalam giat operasi, ia memberikan sosialisasi tentang Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus.
“Kami mengajak masyarakat untuk mematuhi instruksi Menteri dalam Negeri nomor 3 Tahun 2021 dan selalu disiplin mematuhi protokol kesehatan dengan sering cuci tangan dengan sabun atau hand sanitiser, selalu gunakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas,” jelas Kasrum.
Lebih lanjut, kata Kasrum, bahwa giat operasi penegakan prokes dengan memakai masker di setiap pasar bila keluar rumah, akan terus dilakukan oleh pihaknya bersama Polisi, TNI dan Satpol PP dalam upaya penyadaran dan pencegahan serta penyebaran Covid-19. (yus/ben)