BLORA, INFODESANEWS – Guna memberikan pelayanan perizinan yang mudah dan cepat dalam pelayanan kelistrikan di tengah masyarakat Dinas ESDM wilayah Kendeng Selatan menggelar Sosialisasi Perijinan Ketenagalistrikan di Saung Mekarsari Blora, Jawa Tengah.
Kepala Seksi energi Cabang Dinas ESDM wilayah Kendeng Selatan, Sinung Sugeng Ariyanto memaparkan, sosialisasi tentang perizinan ketenagalistrikan jadi kalau di dalam ketenaga listrik kan itu untuk listrik yang non PLN pembangkitnya berasal dari genset atau PLTS Atau lainnya itu memang ada dua aspek yaitu yang pertama aspek legalitas yang kedua adalah aspek keselamatan ketenaga listrikan atau K2.
“Jadi untuk aspek yang legalitas itu meliputi perizinannya terus kemudian yang aspek keselamatan ketenagalistrikan itu meliputi sertifikat liportasi dan sertifikat kompetensi dari operatornya,” terangnya kepada awak media usai acara sosialisasi, Rabu (24/4/2024)
Lanjutannya, perizinan sendiri untuk genset itu terbagi menjadi dua yaitu untuk yang kapasitas di atas 500 KW itu perizinannya adalah izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk tempatnya sendiri apa iup ptls kalau jaman dulu dinamakan ijin operasi.
“Itu perijinannya di PTLS Provinsi yaitu dinas penanaman modal dan PTLS provinsi kemudian kalau sifatnya apa zat-zat yang di bawah 500 KW itu cukup surat keterangan wajib lapor dari kepala cabang dinas ESDM wilayah setempat,” ujarnya
Sinung menambahkan, perizinan tersebut itu ada fisiknya makan waktu sekitar 5 hari kemudian sama juga dengan iup baik ptls maupun wajib lapor itu Dalam waktu 5 hari dari pengajuan sudah terbit seperti itu, dan untuk target perizinan itu memang meliputi ketiga hal tadi jadi kalau sudah dalam pengoperasian genset sudah memenuhi K2 keselamatan kerja itu harus memiliki legalitas sama aspek keselamatan ketenagalistrikan itu sendiri
“Jadi kalau sudah memenuhi itu nanti targetnya sudah tercapai di sana di dalam perizinan ketenagalistrikan,” ucapnya.