LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Diberitakan di salah satu media onlien tentang adanya kinerja Maryatun yang belum lama menjabat sebagai Kepala Desa(Kades) di desa Purwotani serta terindikasi telah terjadinya KKN dianggaran dana desa(dd) tahun 2024,Sekdes desa Purwotani angkat bicara,”semua itu tidak benar.pada hari Selasa (11/2/2024)
Hal itu disampaikan dengan tegas oleh Sulistiyoko selaku Seketaris desa(Sekdes)desa Purwotani seusai mengikuti sosialisasi Perbub tahun 2025 yamg di gelar oleh dinas PMD yang dilaksanakan di aula balai desa Jatimulyo Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan.
Selaku aparatur desa Purwotani saya selaku Sekdes,perlu kami sampaikan dan klarifikasi bahwa ada tiga jenis item yang dituduhkan,diduga yang diberitakan di salah satu media onlien terkait pelaksanaan pembangunan di desa Purwottani tahun 2024 trindikasi KKN,semua itu tidak benar dan dalam penulisan pemberitaan itu cuma sebelah pihak tidak berimbang.Tegas Sulistiyoko saat dikonfirmasi beberapa awak media di pelataran halaman balai desa Jatimulyo seusai mengikuti sosialisasi Perbub yang di gelar dinas PMD Kabupaten Lampung Selatan.
Kami selaku Pemerintah desa Purwotani saat melaksanakan pembangunan dengan menggunakan anggaran dana desa telah sesuai dengan acuan dengan beberapa tahapan tahapan seperti rencana kerja pemerintah desa(Rkp des)setelah itu kita tindak lanjuti di APBdes setelah kita masukan di APBdes setelah itu kita laksanakan sesuai dengan regulasi yang ada,”Terangnya.
Terkait dengan adanya tiga jenis item pemgerjaan di desa Purwotani yang menggunakan anggaran DD yang di bahas dalam pemberitaan di salah satu media online,yang pertama terkait pemasangan lampu jalan semuanya sudah kita realisasikan ada di tiga titik di tiga dusun yang berbeda,jadi bukan hanya di satu titik di satu dusun saja kami telah realisasikan pemasangan lampung jalan di desa Purwotani.Sambungnya.
” Yang pertama kami telah merealisasikan pemasangan lampu jalan bukan hanya di satu titik di satu dusun saja tapi kami telah merealisasikan pemasangan lampu jalan ada di tiga titik di tiga dusun di desa Purwotani,”Tegasnya.
Dengan adanya keluhan masyarakat terkait hidup dan tidaknya lampu jalan,kami selaku pemerintah desa Purwotani terkendala dengan pendanaan karena semua biayanya tidak masuk dindalam APBdes,jadi untuk pembelian pengisian pulsa listrik lampu jalan di tiga dusun itu,kami menganggarkan dari Pendapatan Asli Desa (PAD) jadi terkadang ada keterlambatan dalam pengisian pulsa listrik jika ada dananya langsung kami isi token atau pulsa listriknya,jadi salah satu yang menjadi pembahasan terkadang lampu jalan itu mati atau tidak aktif.Jelasnya.
” Kemudian terkait dengan dua gorong gorong sudah kami realisasikan dan sudah selesai dalam pengerjaanya ada dua titik gorong gorong yang terletak di dusun 1,”Terangnya lagi.
” Dan terkait pembangunan peningkatan jalan lapis penetrasi macadam(Lapen)yang telah kami realisasikan pembangunanya yang terletak di dusun 2 dengan menggunakan dana anggaran sisa lebih perhitungan anggaran(Silpa)anggaran tahun 2023 bukan menggunakan dana desa tahun 2024 yang kita laksanakan pengerjaanya di Rt 2 Dusun 2.,semuanya kami kerjakan secara transparan dengan disaksikan Uspika kecamatan yang dihadiri dari Camat Jati Agung,TNI/Polri,Pendamping lokal desa/Kecamatann dan beberapa awak media pun kami undang untuk meliput dalam pengerjaanya,”Tegas Sulistiyoko.
Disinggung apakah sudah ada pemeriksaan dari dinas Ispektorat kabupaten Lampung Selatan,”dengan gamblang Sulistiyoko mengakatan bahwa pada tahun 2024 sudah adanya pemeriksaan dari dinas Ispektorat tahap kesatu.
Pada tahun 2024 Ispektorat sudah melakukan pemeriksaan tahap kesatu kami sedang menunggu pemeriksaan tahap kedua tahun 2024 sedangkan dalam pemeriksaan tahap ke satu kami sudah ada Laporan Hasil Pemeriksaan.(LHP)dari Ispektorat Kabupaten Lampung Selatan.
” Kami sangat berharap kepada dinas Ispektorat agar dapat melakukan pemeriksaan rutin dalam satu tahun satu kali pemeriksaan sehingga tidak menimbulkan dampak kualitas yang kami bangun menjadi celah menjadikan suatu temuan.Harapnya,” Tutup Sulistiyoko saat memberikan keterangan kepada awak media.
Masih ditempat yang sama Rhama Natha Yeppy selaku kordinator Pendamping Desa di Kecamatan Jati Agung saat dikonfirmasi terkait dalam pengerjaan beberapa item yang menggunakan anggaran DD tahun 2024 di desa Purwotani.
” Bahwa dalam menggunakan anggaran DD pemerintah desa Purwotani telah sesuai dengan regulasi dan aturan yang dimana di awal dari pendataan SDGs sesuai dengan kebutuhan di desa Purwotani,”Jelasnya.
Setelah itu dilanjutkan dengan Musyawarah Desa(Musdes)dilanjutkan kembali dan dituangkan dalam Musrrenbangdes dan dimasukan dalam APBdes setelah itu dilaksanakan sesuai dengan spek yang ada didalam APBdes yang sudah ada Rabnya.
“Setelah itu kami sebagai pendamping kecamatan maupun desa serta Uspika kecamatan melihat dan menijau langsung dalam pelaksanaanya sesuai dengan RAB yang di buat oleh Pemerintah desa Purwotani,”Sambungnya.
Rhama juga menegaskan bahwa benar anggaran DD tahun 2024 di desa Purwotani sudah dilakukan pemeriksaan tahap kesatu oleh dinas Ispektorat Kabupaten Lampung Selatan dan sudah keluar atau sudah ada LHP.(***Ronald)