SEMARANG, INFODESANEWS – Oknum Pengacara asal Semarang berinisial BS dipanggil polisi dalam kasus dugaan pemalsuan surat. Ia dinilai telah merekayasa tahapan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Wei Ling dan membuat akta no 42 sesuai laporan polisi LP/B/20/I/2014/RESRIMNUM pada 17 Februari 2014 lalu.
Hal ini sebagaimana diungkapkan Pelapornya yang juga Direktur PT Wei Ling, Bambang Lianggono menuturkan kasus ini berawal dari RUPS LB abal-abal PT Wei Ling di Hotel Ciputra Semarang pada 18 Februari 2011 yang dibawakan oleh BS. Berdasarkan berita acara pertemuan tersebut diterbitkan Akta No 42/II paa 18 Februari 2011.
“Akta dibuat secara illegal bertujuan untuk menghilangkan legal standing para direktur dan komisaris investor lokal PT Wei Ling (PMA). Dipersiapkan sebagai anggaran dasar pembuatan akta jual beli no 61/62-2012 tertanggal 30 Juli 2012. Akibat kejadian ini mengakibatkan aset PT Wei Ling dijual kepada orang lain,” ujarnya.
Bambang juga menjelaskan bahwa BS bukan sebagai legal standing dan juga bukan merupakan dewan direksi atau pengurus di PT Wei Ling yang diduga telah memalsukan surat kuasa dari Bambang Lianggono selaku Direktur PT Wei Ling.
Selanjutnya menurut Bambang lagi, diketahui rapat umum pemegang saham PT Wei Ling sebagaimana dalam undangan tertanggal 23 Januari 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh BS adalah tidak benar dan cacat hukum. Sebab RUPS PT Wei Ling tersebut tidak pernah diadakan di hotel Ciputra Semarang, Hal ini dapat dibuktikan dari surat director of sales hotel Ciputra Semarang nomor Ref : 056/IN/LT/SM/III/13, tertanggal 18 Maret 2013.
Dalam surat tersebut pada intinya menerangkan bahwa setelah dilakukan pengecekan baik dalam system maupun laporan bulanan di departemen sales and marketing yang mengelola ruangan meeting serta laporan department accounting tidak ditemukan bahwa rapat umum tersebut di atas dilaksanakan di hotel Ciputra Semarang.
“Kemudian dalam daftar hadir RUPS PT Wei Ling 26 Januari 2011 pukul 15.00 WIB di hotel Ciputra menerangkan Tsui Tin Cheung yang memimpin dan bertindak sebagai ketua rapat. Padahal Tsui Tin Cheung sudah jelas dan nyata-nyata tidak mempunyai legal standing dan juga bukanlah merupakan pemegang saham serta bukan merupakan dewan direksi atau pengurus di PT Wei Ling,” imbuhnya.
Kemudian nama Xu Jun sebagai Direktur Utama dan pemegang saham 75 persen di PT Wei Ling tidak ada dalam daftar hadir RUPS LB PT Wei Ling 26 Januari 2011 pukul 15.00 di hotel Ciputra Semarang. Sehingga bisa dibilang bahwa RUPS LB PT Wei Ling yang dimaksud tersebut tidak korum. Selain itu, tanda tangan dari Bambang Lianggono dalam RUPS Pemegang Saham juga diduga dipalsukan.
Sementara itu BS disebut telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini,.dan dipanggil Polda Jateng untuk dilakukan pemeriksaan. Namun hingga ditulisnya berita ini, kehadiran BS dalam pemeriksaan di Ruang Reskrim Umum Polda Jateng.(Senin, 17/12) masih simpang siur.(Tim)