Diduga Langgar Aturan SPT ASN Menimbulkan Kontroversi Oleh Dinas Pendidikan Pringsewu

INFODESA249 Dilihat
banner 728x90

PRINGSEWU, INFODESANEWS –Penempatan staf ASN Rahman, oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu ke posisi di luar struktur organisasi resmi menimbulkan kontroversi dan dugaan pelanggaran terhadap aturan penugasan Aparatur Sipil Negara (ASN). Rahman, yang sejatinya bertugas di Dinas Pendidikan, diberi Surat Perintah Tugas (SPT) untuk bekerja di Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu, menurut konfirmasi dari Tomi Yazid Bustomi, M.Pd, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan.

Tindakan ini memicu kekhawatiran akan potensi pengaruh negatif terhadap efisiensi kerja instansi dan menciptakan perasaan iri serta ketidakadilan di antara ASN lain. Menurut aturan, penugasan ASN, terutama yang baru diangkat, harus sesuai dengan kebutuhan spesifik dan tidak boleh bertentangan dengan struktur organisasi yang ada.

Namun, sejumlah ASN satu angkatan dengan Rahman menyampaikan bahwa penugasan tersebut bisa dimaklumi mengingat Rahman kini menjadi ajudan Sekretaris Daerah (Sekda), walaupun mereka merasa tidak berani menyuarakan ketidakpuasan karena takut akan tekanan dari atas.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Gelar Buka Bersama Dihadiri Kapolres Simalungun

“Eko Sumarni, Kepala BKPSDM Pringsewu, mengaku belum mengetahui adanya SPT atas nama Rahman dan menyatakan belum melihat peraturan terbaru yang mengatur tentang penugasan SPT ASN,” jelasnya di ruang kerjanya.

Sementara itu, Rahman membenarkan bahwa “dia telah bertugas sebagai ajudan Sekda sejak tahun 2020 sampai dengan sekarang itu Atas dasar permintaan langsung pak sekda, setelah dua tahun diangkat menjadi PNS pada tahun 2019 di dinas pendidikan Pringsewu”, singkatnya

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Peringati Perjuangan Kartini, Sapma PP Kota Semarang Bagi Bunga

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 27 Tahun 2021 Pasal 52 menegaskan bahwa ASN harus bertugas pada instansi pemerintah yang bersangkutan selama minimal sepuluh tahun sejak diangkat tanpa pindah atas dasar alasan pribadi. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada pengunduran diri dari ASN yang bersangkutan.

Kasus Rahman mempertanyakan kepatuhan terhadap peraturan tersebut di Kabupaten Pringsewu. Diperlukan peninjauan kembali terhadap proses penugasan ASN untuk memastikan keputusan diambil berdasarkan kebutuhan organisasi dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, untuk menjaga integritas dan efektivitas kerja di lingkungan pemerintah serta menciptakan suasana kerja yang adil dan produktif. (Borneo)

banner 728x90