BLORA, INFODESANEWS – Seorang pria berinisial Z, warga kabupaten Blora Jawa Tengah terancam pidana 12 tahun penjara. Hal tersebut lantaran Z diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap sesama jenis, ironisnya korbanya adalah anak dibawah umur.
Kapolres Blora AKBP Agus Puryadi, SH, SIK, M. Si melalui Kasat Reskrim AKP Selamet, SH, MH mengungkapkan bahwa antara pelaku dan korban sudah akrab karena hubungan antara guru dan murid.
“Berawal dari antara korban dan pelaku sudah kenal lama karena terduga pelaku merupakan guru ngaji dan korbannya adalah salah satu muridnya,” terang Kasat Reskrim Polres Blora ketika melakukan konferensi pers di Gedung Tristan Polres Blora, Rabu, (27/09/2023).
Lebih lanjut, Kasat Reskrim membeberkan bahwa kejadian tersebut berlangsung sudah beberapa kali, korban tidak hanya satu, namun ada sekitar 3.
“Untuk itu kami sangat hati hati dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ini. Untuk menjaga mental dari korban karena masih anak anak,” ucapnya
Kasat Reskrim menambahkan, berharap dengan terungkapnya kasus ini, kepada masyarakat khususnya di Blora untuk lebih hati hati terhadap hal tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan hal tersebut terjadi pada siapapun. Dan kebetulan pas terduga pelakunya adalah guru ngaji,” tambahnya
Lanjutnya, Jadi kita tidak menjustice bahwa semua berbuat seperti itu. Itu hanya orang per orang.
Pelaku kita sangkakan Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 Ayat 1 huruf G Undang – Undang No. 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 292 KUHPidana ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Karena berawal sering bertemunya untuk dimintai tolong untuk mijit akhirnya yang terduga pelaku ini karena mungkin punya kelainan
“Nanti kita dari penyidik akan melakukan pemeriksaan ke psikiater memeriksa jiwa, kejiwaan dari terduga pelaku ini,” tuturnya