Diduga Kades Gedangan Lakukan Korupsi dan Pungli, AKJII & PPKNI Laporkan ke Kejari Sukoharjo

INFODESA, PERISTIWA213 Dilihat
banner 728x90

SUKOHARJO, INFODESANEWS | Aliansi Kajian Jurnalistik Independen Indonesia (AKJII) dan PPKNI telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pungli serta tindak pidana penyalahgunaan wewenang ke Polres Sukoharjo. 

Jajaran AKJII dan PPKNI melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa ke Kejari Sukoharjo (foto : dok)

Sementara untuk dugaan pidana KKN dan Penyalahgunaan Jabatan ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo. Untuk kronologi laporan ke polres Sukoharjo, saat awal bulan februari 2022 salah satu warga Gedangan, sebut saja RN meminta ijin pembangunan gedung ruko dengan memberikan uang sebesar satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah kepada Kades Gedangan SN.

Pada tanggal 7 februari 2022 SN menyerahkan uang tersebut kepada bendahara desa, namun selang beberapa bulan yakni tanggal 1 April 2022 uang tersebut di minta SN kembali dengan alasan untuk biaya mondar mandir.

Kemudian pada tanggal 16 April 2022 S N meminta uang sebesar delapan juta rupiah kepada salah satu warga sekaligus  pimpinan PT Sandang Arto Guno sebut saja NS, dengan alasan untuk kepentingan kegiatan posyandu desa Gedangan. Uang tersebut hari Senin  tanggal 18 April di serahkan kepada SN dan Supardi selaku bendahara aset desa Gedangan.

Alat bukti dan saksi berupa catatan keluar dan masuk uang dari bendahara desa. Saksi bendahara desa dan RN. Kemudian di lampiri juga beberapa print tangkap layar percakapan Wasth App.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Menikmati Sarapan Pagi Bersama Orangtua Angkat Anggota Satgas TMMD Ke 107 Kodim 0912/Kutai Barat

Sementara surat laporan untuk kejaksaan melaporkan Kades Gedangan SN dan ketua BPD sebut saja MDY, dalam kronologi pelaporan yakni penganggaran Alokasi dana desa (ADD) pada APBdes tahun 2022, tentang alokasi dana desa bantuan hukum untuk aparatur desa, yaitu ADD Kode rekening 03.01.06 sebesar Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah), ADD kode rekening 5.2.2 untuk belanja jasa honorarium  senilai Rp. 11.772.500,- (sebelas juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah).

Pelapor telah melaporkan kepala desa Gedangan kecamatan Grogol kabupaten Sukoharjo provinsi Jawa tengah SN,  dalam surat laporan tertera dugaan korupsi serta pelanggaran penyalahgunaan wewenang jabatan dalam penyusunan APBdes perubahan tahun 2022, yang telah mengalokasikan dana desa sebagai dana bantuan hukum dan aparatur desa.

Dari kode rekening 03.01.06 dan kode Rekening 5.2.2. dengan jumlah total Rp. 25.270,500,- (dua puluh lima juta dua ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah).

Diduga uang tersebut telah di cairkan bendahara desa kepada MDY selaku ketua BPD atas perintah SN selaku Kades Gedangan. sementara hingga kini SN belum ada kasus hukum yang mewakili Pemerintah desa sampai di persidangan.

Saksi dan alat bukti dalam surat tersebut juga di sebutkan, yakni bendahara desa dan foto copy Alokasi dana desa.

Selain itu ada dugaan penyelewengan belanja pekerjaan drainase tahun anggaran 2022 dana desa tahap pertama di RT 3 RW 4 ukuran dimensi  240,00 meter total anggaran senilai Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Desa Suak Memiliki Potensi Menjadi Desa Wisata Bahari

Adapun dugaan Mark ap dan pelanggaran kegiatan tersebut.  Yang pertama tidak ada papan nama kegiatan, kedua pekerjaan pekerjaan tidak sesuai RAB, dan yang ketiga anggaran biaya sebesar Rp. 42 juta (empat puluh juta) sudah diambil semua dan habis, sedangkan pekerjaan tidak mencapai finishing.

Untuk estimasi  perhitungan pekerjaan sebagai berikut,

Satu, anggaran biaya pekerjaan ukuran dimensi 240,00 meter sebesar 40 juta,

Uang senilai 40 juta di bagi 240 sama dengan 166.666,- sehingga di hitung harga borongan per meter senilai Rp.166.666,- (seratus enam puluh enam enam ratus enam puluh enam rupiah).

Kedua, pekerjaan mencapai kurang lebih ukuran dimensi 170,00 meter.

Ukuran dimensi 240,00 meter di kurangi 165,00 meter di kurangi 75, 00 meter kemudian ukuran dimensi kurang yaitu 75,00 meter  uang senilai Rp  166.666,- (seratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam rupiah) di kali 75 sama dengan 12,499,950,- (dua belas juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah)

Dan dari hitungan diatas di duga ada Mark ap yang tida sesuai dengan R A B.

Saksi dan bukti  dalam dugaan Mark ap sudah terlampir. Yakni perencana desa, foto kopi R A B, dan gambar lokasi dari nol hingga kurang lebih 68,5 persen pekerjaan terhenti. (*/Red Slo)

banner 728x90