LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – – Komisi III DPRD Lampung Selatan SOROTI masalah pencernaan limbah yang di duga berasal dari perusahaan pt PT Argo Utama Indonesia akibat limbah perusahaan tersebut merusak lahan jagung milik warga yang berada di sekitar perusahaan
Anggota Komisi Tiga berencana akan mengagendakan untuk melakukan kunjungan ke perusahaan PT Argo utama Indonesia
Keuntungan yang akan dilakukan tersebut guna melihat kondisi lahan warga yang diduga telah di jemari oleh limbah yang diduga berasal dari aktivitas perusahaan yang bergerak di bidang pengeringan jagung tersebut.
Jenggis kan Haikal salah satu anggota Komisi 3 DPRD setempat saat dikonfirmasi Selasa kemarin 13 April 2021 menjelaskan pabrik pengeringan jagung PT agrotama Indonesia yang berada di Desa Tamansari Kecamatan Ketapang itu bisa mendapat sanksi penutupan jika dugaan pencemaran tersebut
Politisi Fraksi Demokrat itu juga menambahkan bahwa Komisi III akan segera meninjau langsung ke lokasi untuk mengkroscek kondisi lahan pertanian warga yang diduga tercemar limbah perusahaan setempat
Sebelumnya lahan pertanian warga yang berada di sekitar perusahaan rusak dan tidak dapat ditanam lagi akibat akibat tercemar sudah empat musim tanam petani setempat tidak dapat menanam
Jika dugaan limbah perusahaan terbukti telah mencemari lingkungan maka pabrik pengeringan jagung tersebut melanggar undang-undang lingkungan hidup Nomor 32 tahun 2019 di mana PT Argo Utama Indonesia dapat sanksi hingga penutupan. (red)