BLITAR, INFODESANEWS – Aktivis KRPK sebagai pegiat anti korupsi yang melakukan perjalanan bersepeda motor ( long march, Red ) dari Blitar menuju Ibukota Jakarta didampingi ICW mendatangi Kantor Ombudsman RI dan Kompolnas RI di Jakarta pada Kamis ( 3/1 ).
Tujuan mereka ke Jakarta melakukan perjalanan yang dimulai pada 19 Desember 2018 untuk melaporkan dugaan Mal Administrasi perkara pidana yang dilakukan Polres Kabupaten Blitar dalam perkara pidana yang menjerat aktivis anti korupsi sekaliguas Pokja Perhutanan Sosial Muhammad Trijanto/MT yang diterima bagian penerimaan perkara pada pukul 10.30 WIB.
Informasi yang disampaikan kepada awak media dari Koordinator Aksi, Rudi Handoko menjelaskan jika kedatangannya ke Ombudsman RI dan Kompolnas RI ingin menyampaikan dan melaporkan beberapa dugaan Mal Administrasi yang terjadi dalam penanganan perkara yang menjerat MT.
” Ada beberapa dugaan yang Mal Administrasi yang dilakukan Polres Kabupaten Blitar diantaranya ketidak cermatan dalam penanganan perkara pidana kategori delik aduan dari pelapor ( PNS Kabag. Hukum Pemkab. Blitar ) yang tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pelapor atau memiliki kapasitas sebagai Kuasa Hukum dari korban Bupati Blitar dan beberapa dugaan yang lain yang dituangkan dalam laporan ke Ombudsman RI dan Kompolnas RI “, terangnya.
Rudi menambahkan ” bahwa kami berharap agar laporan pengaduan kita dalam perkara pidana yang menjerat Muhammad Trijanto yang ditemukan banyak kejanggalan – kejanggalan serta Mal Administrasi segera ditindak lanjuti.
“Tegakkan hukum seadil – adilnya agar tidak terjadi lagi kasus serupa menimpa para aktivis dan pegiat anti korupsi. Katakan yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah, janganlah mencari – cari kesalahan orang lain demi kepentingan segelintir orang,”pungkas Rudi.(ddi/ich)