Dianggap Lamban, KPAI Surati Polda Lampung Terkait Penanganan Kasus Penjemputan Paksa ART Oleh Majikan

INFODESA422 Dilihat
banner 728x90

LAMPUNG, INFODESANEWS — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) layangkan surat Rekomendasi dan Informasi Tindak Lanjut kasus HLN(16) dan LA(16), Asisten Rumah Tangga (ART) korban penjemputan paksa oleh oknum jaksa Kejati Lampung, berinisial RR.ke Polda Lampung.

KPAI melayangkan surat tersebut, lantaran Polda Lampung dianggap lamban dalam menangani kasus yang menyangkut ART yang statusnya masih anak dibawah umur.

Rekomendasi dan Informasi Tindak Lanjut tersebut diterbitkan pada tanggal 22 Agustus 2023 yang tertuang dalam surat tembusan KPAI Nomor: B-627/KPAI/AP.05/8/2023.

Terbitnya surat itu, berdasarkan laporan orang tua korban HLN dengan Nomor: LP/B/278/VII/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG, tanggal 07 Juli 2023 atas nama Rusiyah dan orang tua korban LA dengan Nomor: LP/B/281/VII/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG, tanggal 10 Juli atas nama Yunia Safitri serta Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Nomor: 00230/KPAI/PGDN/ONL/08/2023, tanggal 14 Agustus 2023.

KPAI telah menerima pengaduan dari MK yang bergerak atas nama HLN dan LA, Korban Kekerasan Fisik atau Psikis yang diduga dilakukan oleh oknum jaksa Kejati Lampung, RR selaku mantan majikan korban.

Melalui surat tersebut, KPAI mendesak Polda Lampung untuk tegas dalam menindaklanjuti kasus yang menyangkut HLN dan LA, Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Hal itu diamini oleh Andi Lian, S.H., M.H selaku kuasa hukum orang tua korban. Ia mendesak Polda Lampung untuk segera menindaklanjuti kasus yang tengah menimpa dua keluarga pra-sejahtera itu.

“Saya minta supaya proses hukum ini terus dilakukan, jangan lama-lama. Apalagi ini terhitung LP (laporan) kita sudah satu bulan lebih, sudah memasuki bulan kedua,” Ucapnya kepada Media ini, Sabtu (26/8/2023).

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Tim Litbanghan Dispisiad Berikan Sosialisasi ke Wilayah Kodim 0311/Pessel

Dirinya berharap, surat tembusan dari KPAI itu bisa menjadi atensi Kapolda Lampung. Perihal tindak lanjut kasus ini, pihaknya masih menunggu penegasan dari Dirkrimum Polda Lampung.

“Hari Jumat kemarin kita juga judah layangkan permintaan visum ulang ke Polda Lampung untuk dua anak kita ini (korban). Apalagi ini sudah ada surat dari KPAI yang bahkan bukan lagi meminta kepada penyidik tapi langsung ke Kapolda,” Ujarnya.

Disisi lain, kuasa hukum korban selaku pengadu, MK menegaskan, guna memastikan perlindungan dan pemenuhan hak korban, pihaknya akan terus memonitoring dengan pihak terkait, terutama pendampingan korban untuk penanganan psikis tahap lanjutan dan pendampingan dalam proses hukum sesuai kebutuhan korban.

“Besar harapan kami bahwa Pasal-Pasal yang sudah disangkakan tersebut akan memberikan efek jera kepada para pelaku, karena bagi kami tidak ada toleransi sekecil apapun terhadap bentuk kekerasan yang dialami oleh perempuan dibawah Umur khususnya di ranah domestik,” Tegasnya

Lebih lanjut MK menyebut, kekerasan yang dialami oleh kedua korban sebagai ART sudah dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Dirinya mengutuk keras perbuatan yang dilakukan oleh oknum Jaksa Kejati Lampung itu terhadap kedua korban.

“Seharusnya jika majikan sudah tidak menyukai ART yang dipekerjakan, maka majikan bisa memulangkan ART nya tanpa harus melakukan kekerasan. Apalagi menjemput ART secara paksa oleh oknum jaksa berpakaian lengkap tersebut seperti kejadian yang terjadi di Bandar Lampung” Katanya.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Melalui Reses, Amelia Nanda Serap Aspirasi Masyarakat

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta kepada KPAI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kapolri, serta seluruh instansi terkait untuk mengawal perkara yang ada di Polda Lampung tersebut sampai tuntas dan inkrah.

“Kami juga mengapresiasi dengan kinerja Polda Lampung yang sudah cukup cepat dan bisa saling bersinergi serta kedepannya kita juga bisa melakukan yang lebih baik lagi dalam perlindungan bagi korban kekerasan Terhadap anak dan Lainnya,” Imbuhnya.

Perlu diketahui, didalam surat tembusan yang dilayangkan oleh KPAI ke Polda Lampung itu terdapat beberapa poin, diantaranya; 1. Bahwa kasus tersebut dapat diproses secara serius, objektif dan transparan oleh Penyidik. 2. Bahwa Penyidik dapat menjerat pelaku dengan hukuman sesuai dengan Pasal 76C Jo. Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 3. Bahwa jika Penyidik membutuhkan bantuan untuk menguatkan informasi dari korban yang masih berusia anak, maka Penyidik dapat meminta bantuan kepada Dinas/UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat untuk dapat mendampingi anak korban; dan 4. Agar informasi perkembangan penanganan kasus tersebut dapat dilaporkan dan diinformasikan kepada KPAI.(Tim/Ronald)

banner 728x90