Diakhir Pandangan Umum Fraksinya, Fraksi Demokrat Menolak Kenaikan Harga BBM

INFODESA205 Dilihat
banner 728x90

(Ketua Fraksi Demokrat DPRD Lampung Selatan Jenggis Khan Haikal saat menyampaikan pandangan umum Fraksinya)

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, memiliki arti sangat penting dalam keberlangsungan dan keberlanjutan pembangunan Kabupaten Lampung Selatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Fraksi Demokrat DPRD Lampung Selatan Jenggis Khan Haikal dalam penyampaian pandangan umum fraksinya pada Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan dalam rangka Penyampaian Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Ta-2022 oleh Bupati Lampung Selatan H Nanang Ermanto secara virtual zoom meeting, Rabu (7/9/2022)

Menurutnya dengan adanya Perubahan APBD merupakan kesempatan untuk menyelaraskan atau melakukan penyelarasan dan optimalisasi agar anggaran dalam APBD dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kesejahteraan rakyat.

“Untuk itu yang perlu diperhatikan adalah bahwa keuangan daerah
harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab, dengan memperhatikan rasa keadilan dan
kepatutan, sehingga nantinya akan melahirkan kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Secara yuridis, kebijakan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ini.

“Mengacu sebagai salah satu perwujudan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 311 disebutkan bahwa.

“Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen pendukungnya kepada DPRD, sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan perundangan untuk memperoleh persetujuan bersama. Mengacu pada Pasal 161 dan 162 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.”tegas Legeslatif dari Fraksi Demokrat itu dalam penyampaiannya.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Rumah Rusak Diterjang Puting Beliung di Kabupaten Luwu Kini Bertambah Jadi 90 Unit

Dikatakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah memuat ketentuan terkait Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja.

“Keadaan yang menyebabkan Silpa Tahun sebelumnya harus digunakan pada tahun berjalan,Keadaan Darurat dan Keadaan Luar Biasa, sehingga Perubahan Anggaran Keuangan tidak hanya sekedar merupakan program rutin pergeseran angka dan program dari satu program ke program yang lain, akan tetapi lebih menjawab pada subtansi persoalan kebutuhan yang belum teralokasikan.”tegas praktisi hukum itu dalam penyampaian pandangan umum fraksinya.

Fraksi Demokrat juga menegaskan, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan- APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2022, maka pokok-pokok pikiran, usul dan saran sebagai berikut.

Fraksi Demokrat meminta pemerintah daerah untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan bahan pokok pasca kenaikan BBM (Bahan Bakar Minyak) guna menekan gejolak di masyarakat.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
BPBD Lamsel Memiliki Alat Pendeteksi Bencana

Permasalahan utama Belanja Daerah adalah keterbatasan kemampuan keuangan untuk mendanai kebutuhan belanja.

“Sebab penyediaan dana belanja masih didominasi oleh penerimaan dari dana transfer pemerintah. Hal tersebut mengakibatkan tingkat kemandirian daerah yang rendah,karena Pendapatan Asli Daerah secara jumlah belum mampu menopang kebutuhan belanja publik. Maka dari itu Fraksi Demokrat menyarankan agar sebelum merencankan sesuatu harus betul betul menghitung kemampuan yang dimiliki oleh Kabupaten Lampung Selatan agar tidak terjadi hal hal seperti ini dikemudian hari.”ungkapnya.

Fraksi Demokrat meminta, dalam mengimplementasikan program/kegiatan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, agar dilaksanakan dengan amanah efektif, efesien, transparan dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Fraksi Demokrat DPRD Lampung Selatan juga dengan tegas menyatakan menolak kebijakan pemerintah pusat atas kenaikan harga BBM.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Fraksi Demokrat DPRD Lampung Selatan Jenggis Khan Haikal di ujung penyampaian pandangan umum fraksinya.

“Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak relevan dan sangat membebani masyarakat kalangan bawah khususnya, maka dengan tegas kami Fraksi Demokrat DPRD Lampung Selatan MENOLAK KENAIKAN HARGA BBM’ “pungkas ketua Fraksi Demokrat yang duduk di Komisi III DPRD Lampung Selatan itu. (Red)

banner 728x90