BANDAR LAMPUNG, INFODESANEWS — Sidang lanjutan terkait kasus fee Proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, dengan terdakwa Gilang Ramadhan yang menyeret Bupati Lampung Selatan, nonaktif Zainudin Hasan digelar kembali di PN Tipikor Tanjung Karang Bandar Lampung, Rabu (15/11)
Sidang lanjutan kali ini dengan menghadirkan 2 saksi, yakni Plt Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto dan kakak kandung Zainudin Hasan, Zulkifli Hasan yang juga Ketua MPR RI. yang keduanya parnah absen saat di minta hadir dalam persidangan minggu yang lalu.
Dalam keteranganya Nanang mengatakan, kita harus komitmen bahwa pesan Pak Bupati Nonaktif (Zainudin Hasan) kita tidak boleh main Proyek, kalau saya buntu disuruh minta sama beliau.
“Nanang juga mengaku telah menerima sejumlah uang yang di berikan oleh Agus BN, sebesar Rp. 100 juta waktu mau lebaran di parkiran Masjid Pahoman Bandar Lampung, “kata Nanang saat menjawab pertanyaan Hakim dalam persidangan.
Giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto menanyakan kepada saksi Nanang, “Berapa total uang yang di berikan kepada anda? tanya Wawan kepada Nanang, “Yang saya kembalikan Rp. 480 juta yang mulia, jawab Nanang.
Wawan Yunarwanto kembali menanyakan kepada saksi Nanang, “Pernah tidak saudara meminta terhadap terdakwa (Gilang Ramadhan) “Saya lupa pak Jaksa
Saat Jaksa Penuntun Umum (KPK) menanyakan apa tugas saudara sebagai Wakil Bupati? “Saya sebagi wakil hanya di tugaskan oleh bupati Keluar Kota apabila berhalangan, jawab Nanang,
Nanang juga mengatakan bahwa dirinya tidak pernah tahu tentang Proyek, karna selama ini saya tidak pernah di libatkan yang mulia. “kata Nanang lagi saat menjawab beberapa pertanyaan dari Hakim.
Sidang berahir sekira pukul 12.00 Wib dan kedua saksi pun langsung menuju kendaraan dan meninggalkan Gedung Pengadilan Negeri Tanjung Karang Bandar Lampung. (Sg)