Di Jatiagung, Dinas PMD Sosialisasikan Perbub Nomor 43 Ta-2021 Penyusuanan APBDes

INFODESA74 Dilihat

LAMPUNG SELATAN,  INFODESANEWS — Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan, melakukan sosialisasi Perbub No:43/2021, tentang pedoman teknis penyusuanan APBDes Kabupaten tahun 2022.

Kegiatan sosialisasi itu, berlangsung di Aula Balai Desa Jatimulyo Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan,dan dibuka oleh Plt Kadis PMD Erdyansyah dengan narasumber dari Inspektorat Lamsel Irban Ikhwan dan Kabid Ekonomi PMD Iqbal.

Adapun peserta Sosialisasi ini terdiri dari para Kepala Desa (Kades) di dua Kecamatan yaitu,Kecamatan Jati Agung Dan Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.Kamis.(27/1/2022)

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Seleksi CPNS Dokter Spesialis Blora Diminati Ratusan Pelamar

Plt.Kadis PMd.Erdnyansyah menerang kan bahwa,Sosialisasi Perbup ini membahas struktur belanja DD sesuai dengan Perpres 104/2021dan Permenkeu 190/2023, belanja 40% minimal BLT DD, 20% ketahanan pangan, 8% penanganan covid, 6% operasional desa, dan semua desa menganggarkan untuk swasembada gizi,” kata Erdy.Terangnya

Erdy juga menjelaskan bahwa tahun ini, ada insentif untuk kader PKK yang sebelumnya tidak ada. Peningkatan insentif Guru PAUD 100%, Linmas 100%, Operator Desa dan kader KPM.Jelasnya

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Puluhan Rumah Warga Desa Talang Baru Kecamatan Sidomulyo Terendam Air

Namun, untuk aparat desa/RT, belum ada kenaikan karena kondisi keuangan belum memungkinkan dimasa pandemi Covid-19.Terangnya.

Selain itu, kita dorong desa tahun 2022 sesuai potensi dan inovasinya, agar menganggarkan untuk Desa Wisata, Desa Pintar, UMKM, BUMDes yang sehat.Tegasnya. (Ronald)