Di Hari Jadi Banyumas Ke 448, Ribuan Botol Miras Dimusnahkan

INFODESA234 Dilihat
banner 728x90

BANYUMAS, INFODESANEWS.COM – Salah satu kegiatan puncak hari Jadi Banyumas ke 448, Jumat (22/2/2019) adalah pemusnahan ribuan botol dan ratusan liter minuman keras. Kegiatan dipimpin oleh Bupati Banyumas Ir Achmad Husein didampingi Forkompinda. Jumlah miras yang dimusnahkan sebanyak 1.889 botol dan 744 liter, dilaksanakan usai upacara Peringatan Hari Jadi Banyumas 448 di Alun-alun Purwokerto.

Bupati Banyumas Ir Achmad Husein mengatakan kegiatan pemusnahan miras hasil rampasan dilakukan secara berkala dengan tujuan pencegahan peredaran minuman keras tanpa ijin yang menyalahi Perda. Dalam satu tahun sedikitnya dilakukan dua kali pemusnahan.

“Pemkab dalam hal ini Satpol PP terus berupaya mencegah peredaran minuman keras ini yang tidak berijin. Karena berdampak terjadinya kerawanan sosial, dan juga bisa menimbulkan korban,” katanya.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Ketua DPRD Lampung Selatan Ajak Seluruh Anggotanya Untuk Mensukseskan Millenial Road Safety 2019

Kepala Satua Polisi Pamong Praja Imam Pamungkas mengatakan untuk pemusnahan miras ini, merupakan hasil operasi rutin yang dilakukan oleh Satpol PP Banyumas sejak bulan Desember 2018, hingga bulan Febuari tahun ini.

“Kamis melakukan penyisiran terhadap daerah-daerah yang diindikasikan maupun berdasarkan laporan masyarakat ada yang mengedarkan minuman keras,” katanya

Ratusan miras diperoleh dari berbagai wilayah antara lain dari Ajibarang berhasil menyita 253 botol dan 102 liter, Baturraden dan Kembaran merampas 266 botol dan 56 liter. Kecamatan Sokaraja dan Kemranjen berhasil menjaring 238 botol dan 147 liter. Kecamatan Wangon dan Jatilawang berhasil menyita 421 dan Kecamatan Karanglewas, Rawalo dan Jatilawang berhasi merampas 711 botol dan 194 liter.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Babinsa Penajam : Maskerku melindungimu dan Maskermu melindungiku

“Total keseluruhan 1889 botol dan 744 liter minuman keras,” katanya

Pemusnahan miras ini menurut Imam, berdasarkan Perda no 14 tahun 2014 tentang pengendalian , pengawasan, dan penertiban peredaran minuman berakohol. Minuman keras ini, dimusnakan dengan cara dilindas alat berat selender di sebelah timur Alun-alun Purwokerto.

banner 728x90