Dewan Pers : Diskusi Publik Nasional Pedoman Pemantauan Media

OPINI98 Dilihat

INFODESANEWS.COM – Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. “Di Indonesia, kemerdekaan pers dijamin negara melalui UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Selasa (28/11/23)

Pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa bertugas melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui segala jenis saluran yang tersedia.

Dalam melakukan fungsi dan tugasnya, pers harus berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, yaitu aturan pemberitaan serta perundang-undangan yang berlaku.

Untuk mengawasi pers Indonesia, dibentuk Dewan Pers yang fungsinya dituangkan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 15 ayat (2) yaitu menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik serta memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

Fungsi pengawasan Dewan Pers juga tertuang dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 17 ayat (2) yakni memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, etika, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers dan menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.

Sementara itu, publik juga dapat melakukan kontrol sosial untuk mendapatkan produk jurnalistik berkualitas.” Hal ini tercantum dalam UU Nomor 40 Tahun 199 tentang Pers Pasal 17, yang menyebutkan masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.

Dari situlah kemudian pemantau media hadir yang diharapkan memiliki kompetensi mumpuni sehingga kontrol sosial mampu berjalan dengan baik. Sayangnya, jumlah pemantau media di Indonesia hari ini semakin berkurang dan minim aktivitas.

Hal ini bertolak belakang dengan pertumbuhan perusahaan pers yang kian hari makin meningkat, sehingga fungsi pengawasan dan pemantauan terhadap pers belum optimal. Terdapat beberapa asumsi kenapa jumlah pemantau media di indonesia sangat minim, di antaranya adalah kebutuhan logistik finansial yang
cukup besar.

Sulitnya menjaga konsistensi program pemantauan media, minimnya mitra media yang dapat dipantau, minimnya minat SDM peneliti pemantauan media minim, dan kegiatan tersebut kurang menarik bagi praktisi komunikasi.

Kemerdekaan pers, jurnalisme berkualitas, serta demokrasi yang sehat tentu membutuhkan pemantauan media yang berkelanjutan. “Pemantau media merupakan bagian dari pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pembangunan.

Khususnya menegakkan kemerdekaan pers menuju kehidupan masyarakat yang demokratis. “Pemantau media berfungsi sebagai lembaga alternatif untuk membangun masyarakat secara tidak langsung menguatkan peran pengawasan dari lembaga pengawas.(red)

Berita Terkait

Baca Juga