Desakan DPP Kampud Direspon Kajati Lampung”Perkara Tipikor Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus Terus Berjalan

banner 728x90

“Dengan telah ditetapkannya visi Kejaksaan yaitu menjadi pelopor penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, akuntabel, transparan dan modern, kemudian dijabarkan melalui lima misi utama Kejaksaan, tentunya visi dan misi tersebut dicanangkan dalam rangka suksesi program kerja asta cita Presiden Prabowo Subianto dalam reformasi dan penegakam hukum, sudah saatnya Kejati Lampung dibawah kepemimpinan Bapak Dr. Kuntadi, S.H, M.H bersama-sama Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H, M.H mewujudkan visi dan misi Kejaksaan dengan menuntaskan tunggakan-tunggakan kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh tim penyidik Kejati Lampung, jangan terkesan Kejati lambat dan tertutup dalam menuntaskan sejumlah kasus-kasus tipikor yang sedang diusut, khususnya penanganan kasus tipikor dana perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2021 yang sampai saat ini belum ada perkembangan penanganannya”, tegas sosok Aktivis yang dikenal sederhana ini.

BACA SELENGKAPNYA :  Para Pelaku Pengeroyokan Mobil Rental, Kini Tiga Pelaku Di kenakan Pasal 170

Sebagai Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji yakin dengan kredibilitas, profesionalitas dan integritas Kajati Lampung, Dr. Kuntadi, S.H, M.H yang memiliki track record yang baik dalam penegakan hukum terkait kasus-kasus tipikor.

“Kita yakin akan kompetensi dan integritas tim penyidik Kejati Lampung dibawah komando Bapak Dr. Kuntadi, S.H, M.H dalam menuntaskan kasus-kasus tipikor di Provinsi Lampung, karena dengan meninjau track record Bapak Dr. Kuntadi sebagai Direktur Penyidikan pada JAM-Pidsus Kejaksaan Agung sebagai pelopor mengusut kasus-kasus mega korupsi seperti kasus tipikor komoditas timah yang merugikan negara sebesar Rp. 300 triliun berhasil diungkap dan dibongkar, tentunya Bapak Kuntadi sebagai Kajati Lampung diyakini akan dapat segera menuntaskan tunggakan kasus tipikor yang masih belum tuntas di Kejati Lampung, khususnya kasus dugaan tipikor perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus tahun 2021”, pungkas Seno Aji.

BACA SELENGKAPNYA :  Pelaku Pembunuhan Di Bakauheni Berhasil Dibekuk

Dirinya juga melanjutkan bahwa pihaknya akan kembali mengkonfirmasi terkait permohonan informasi perkembangan penanganan kasus tipikor dana perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus tahun 2021 dalam waktu 10 hari kerja kedepan.

“Sesuai prosedur pelayanan, maka Kita akan mengkonfirmasi kembali 10 hari kerja kedepan ke Kantor Kejati Lampung perihal surat permohonan informasi atas perkembangan penanganan kasus dugaan tipikor perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus tahun 2021”, tegas Seno Aji. (***Ronald)

banner 728x90