“Kami hanya mendapat sumbangan sukarela dalam acara-acara, bukan CSR resmi. Belum ada nominal pasti yang dialokasikan untuk kami,” keluhnya.
Pemerintah Daerah diharapkan dapat meninjau ulang kebijakan bagi hasil pajak dan mengoptimalkan pendapatan dari sektor pariwisata untuk kesejahteraan masyarakat desa wisata seperti Tempuran.
Sementara itu. Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora melalui Kepala Bidang (Kabid) Penagihan dan Pengendalian Pendapatan Daerah (PPD), Siti Sugiyanto memaparkan, dalam peraturan Bupati No. 17 tahun 2022. hanya mengatur tentang mengalokasikan bagi hasil pajak dan retribusi. Penghitungannya 10% dari total global se-kabupaten Blora menerima dari pajak daerah dan retribusi itu.
“10% dibagi lagi, ketemu berapa nanti 60% untuk dibagi seluruh desa di Kabupaten Blora dan yang 40% untuk desa tersebut,” terangnya, Kamis (17/4/2025).
Lanjutnya, jadi nanti nominal dari masing-masing desa itu adalah berbeda, kepada desa-desa yang belum taat pajak, kami akan melakukan pengawasan dalam hal ini.