Desa Seloretno malaksanakan Sosialisasi Tentang PPA

INFODESA3 Dilihat
banner 728x90

LAMPUNG SELATAN INFODESANEWS — Desa Seloretno Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan ,melakukan Sosialisasi tentang Perlindungan Perempuan dan Anak yang di laksanakan di Balai Desa Seloretno Senin(31/12)

Camat Sidomulyo Eko Irawan mengatakan Kenapa saya menyampaikan perlunya untuk mensosialisasikan tentang perlindungan perempuan dan Anak.

Menurut Eko pembangunan itu bukan hanya di fisik saja namun pembangunan non fisik juga sangat diperlukan seperti yang kita lakukan saat ini.

“Seperti contoh adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu akan muncul di kehidupan kita sehari-hari, oleh karena itu ibu-ibu jangan ada rasa takut untuk mengungkapkan, kalau ada kejadian hal semacam itu dalam rumah tangga kita.”ujar Eko.

BACA SELENGKAPNYA :  Pemerintah Kecamatan Jatiagung Gelar Rakor Sekaligus Pisah Sambut

Oleh karena itu, sebelum adanya kejadian semacam itu muncul dalam rumah tangga mereka kami memberikan pemahaman melalui sosialisasi ini.

“Saya berharap agar ibu-ibu khususnya Desa Seloretno dan ibu-ibu pada umumnya dapat tergabung dalam peranan untuk mensosialisasikan pencegahan sejak dini adanya KDRT. sebab seorang ibu mempunyai peran aktiv dan penting dalam kehidupan sehari-hari.”kata Eko Irawan. dalam sambutanya.

Dalam kesempatan tersebut tampak hadir Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Lampung Selatan. Efiyanti. S. Pd. bersama Ifroh Wati selaku Kepala Seksi
PPA Kabupaten Lampung Selatan.

Sementara itu Kepala Desa Seloretno Gunawan menyampaikan, Anak-anak kita telah mempunyai hak dan perlindungan dalam segala hal mulai hak hidup,tumbuh,kekerasan dan dikriminasi sesuai pasal 1ayat 2 undang undang No 35/2014.

BACA SELENGKAPNYA :  TNI Polri Sosialisasikan 5 M Dan Bagikan Masker Gratis Di Pasar Manggung

“Sengaja pada hari ini saya kumpulkan semua perangkat desa mulai dari RT, hingga ibu-ibu rumah tangga serta para kelompok PKK yang ada di desa, untuk mengikuti acara ini, karena semua ini meraka yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.”ujar Gunawan.

Sebenarnya telah di atur dalam UU RI no 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, mulai dalam kandungan hinga usia 18 tahun kebawah mereka mempunyai hak Perlingun dari KDRT, “pungkas Gunawan dalam sambutanya. (Sg/Slmt)

banner 728x90