LAMPUNG SELATAN.INFODESANEWS-Pemerintah desa Fajar Baru,kecamatan Jati Agung,Kabupaten Lampung Selatan mengelar musyawarah penyusunan,Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa.(RAPBdes) 2021.
Dalam sambutanya,M.Agus Budiantoro.S.H.i.selaku Kepala Desa,(KADES) menyampaikan pokok pokok yang akan dilaksanakan Pemerintahan desa, baik pembangunan Fisik dan non Fisik yang bersumber dari Dana Desa ( DD), Alokasi Dana Desa ( ADD) serta Pendapatan Asli Desa (PAD).Rabu.(17/3/2021)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) instrumen penting yang sangat menentukan dalam rangka perwujudan tata pemerintahan yang baik (good governance) dan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa.ungkap Budi saat memberikan keterangan kepada infodesanews.com.
Oleh karena itu, tata kelola pemerintahan yang baik, diantaranya terukur dari proses penyusunan dan pertanggungjawaban APBDesa. Memahami proses pada seluruh tahapan pengelolaan APBDesa (penyusunan, pelaksanaan, pertanggungjawaban) akan memberikan arti terhadap model penyelenggaraan pemerintahan desa itu sendiri.tegasnya.
Musyawarah tersebut berjalan lancar dengan berbagai masukan dari peserta rapat yang isinya mendukung rencana anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2021,serta tetap mematuhi protokol kesehatan.
Tampak hadir dalam musyawarah RAPBDES yang diadakan di aula di desa Fajar Baru,Jhony Irzal.Sos.(CAMAT) M.Agus Budiantoro.S.H.I.(KADES) Pendamping Kecamatan dan Seluruh Aparatur Desa Fajar Baru,Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai sebuah dokumen publik sudah seharusnya disusun dan dikelola berdasarkan prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian harapan tentang anggaran yang digunakan untuk kesejahteraan masyarakat benar-benar akan terwujud dan dapat memberikan arti serta nilai tatakelola pemerintahan desa dijalankan dengan baik. (Ronald)