JAKARTA, INFODESANEWS | Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggal dunia setelah menderita sakit cukup lama dan saat ini tengah menghadapi proses hukum atas kasus dugaan korupsi. Dengan meninggalnya Enembe, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut perkara korupsi yang tengah menjeratnya menjadi gugur.
Lukas Enembe menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Untuk perkara suap dan gratifikasi sudah masuk tahap persidangan dan kini rencananya tim kuasa hukum Enembe akan menempuh kasasi atas vonis hukuman yang telah dijatuhkan, sedangkan TPPU masih dalam penyidikan KPK.
“Sepengetahuan saya, dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tipikor (tindak pidana korupsi) maupun TPPU berakhir demi hukum,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak kepada wartawan, Selasa (26/12/2023).
Meski begitu, Tanak menekankan negara masih dapat menuntut pengembalian kerugian dari kasus Lukas Enembe melalui gugatan perdata. Untuk melakukan hal itu, KPK dapat menyerahkan berkas Enembe ke kejaksaan.
“Untuk melaksanakan hak menuntut kerugian keuangan negara melalui proses gugatan dalam hukum perdata, KPK harus menyerahkan seluruh berkas perkara almarhum Enembe kepada kejaksaan agar jaksa pengacara negara (JPN) dapat mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara melalui pengadilan negeri,” ungkap Tanak.
Sebelumnya, kuasa hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho menyebut bahwa berdasarkan keterangan adik kliennya, Elius Enembe, jenazah Lukas Enembe akan dibawa ke Jayapura pada Rabu (27/12/2023) malam.
Antonius turut membeberkan, sebetulnya sudah sempat ada tindakan dari dokter kepada Lukas Enembe. Hanya saja, nyawa kliennya itu tetap tak tertolong.
“Sudah diberikan tindakan, tetapi Bapak sudah meninggal,” kata Antonius menirukan keterangan Pianus Enembe selaku pihak keluarga.
Kabar Lukas Enembe wafat juga dibenarkan oleh Kepala RSPAD, Letjen TNI Albertus Budi Sulistya.***Myd.