Dengan Ancaman Akan Membunuh,MJ Hamili Anak Tirinya

INFODESA217 Dilihat

LAMPUNG SELATAN.INFODESANEWS – Seorang ayah MJ (50 ) warga Penengahan tega cabuli anak tirinya sendiri hingga hamil berhasil diringkus Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan Polres Lampung Selatan Polda Lampung. Kabupaten Lampung Selatan,pada hari Kamis (10/11/2022)

Pasalnya, anak tiri pelaku dengan inisial W (18) dipaksa melakukan hubungan badan hingga berulang-ulang kali. Kini anak tersebut diketahui telah hamil akibat perbuatan bapak tirinya itu.Sabtu.(12/11/2022)

Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel mewakili Kapolres Lamsel AKBP. Edwin menerangkan bahwa,perbuatan tersangka dilakukan sekitar bulan oktober 2021 sekira jam 14.00 Wib di dalam rumahnya.Terangnya.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Peduli, Polsek Kradenan Polres Blora Bagikan Sembako

Pada saat dinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi anak tirinya sejak masih sekolah setahun yang lalu. dan terakhir, dilakukan pada hari selasa kemarin (8/11) hingga kini diketahui hamil.Tambahnya.

Setiap melakukan aksinya, tersangka selalu mengancam korban akan dibunuh. Karena takut, korban hanya bisa pasrah melayani nafsu bejat tersangka.Tandasnya.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Serda Wakidi Bantu Petani Pasang Tali Pengusir Hama Burung

Perbuatan tersebut diketahui orangtua korban, Selasa (8/11/2022) sekira jam 05.30 Wib. Tidak terima dengan perbuatan tersangka, mereka lapor ke Polsek.Terangnya.

Pelaku saat ini ditahan di Polsek Penengahan dan di jerat dengan pasal pasal 81 ayat 1 uu nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti uu ri nomor 1 thn 2016 tentang perubahan kedua atas uu no 23 thn 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 64 ayat 1 KUHP.  (Ronald)