Delapan Pucuk Senjata Api Jenis FN Dan Barang Bukti Kejahatan Lainya Dimusnahkan

banner 728x90

Lampung Selatan, Infodesanews.com – Sebanyak 8 pucuk senjata api Jenis FN, 2 Senjata Api Rakitan, 2 Senjata Api Organik 1,120. kg sabu-sabu, 439 butir Ekstasi, 33 Kg daun ganja Kering, dan alat hisap sabu di musnahkan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Kamis (15/3)

Pemusnahan sejumlah barang bukti tindak kejahatan tersebut dilaksanakan di halaman kantor Kajaksaan Negri Lampung Selatan, yang di saksikan oleh Kejari Lampung Selatan, Sri Indarti, Kapolres Lampung Selatan AKBP. M. Syarhan, Ketua DPRD Lampung Selatan, Hendry Rosyadi, Asisten Pemerintahan Setdakap Lampung Selatan, Supriyanto, ini telah mendapatkan putusan hukum yang tetap,

Kepala Kajaksaan Negri Lampung Selatan, Sri Indarti mengatakan, pemusnahan barang bukti tindak kejahatan, ini dilaksanakan supaya barang bukti yang dimaksud tidak disalahgunakan.

BACA SELENGKAPNYA :  Program layanan Mudik Gratis Pemkab Blora Tiba Senin Dini Hari

“Barang bukti yang dimusnahkan ini sudah mendapatkan ketetapan hukum yang inkrah,”kata Sri Indarti dalam sambutanya.

BACA SELENGKAPNYA :  Ini Lokasi TMMD Yang Paling Ekstrim

Sementara itu, Asisten Pemerintahan Setdakab Lampung Selatan Supriyanto, pihaknya mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh pihak kejaksaan Negri Lampung Selatan,

“Patut kita berikan penghormatan dan apresiasi atas langkah Kajaksaan Negri Lampung Selatan dengan pemusnahan barang bukti tersebut.”pungkasnya. (SG)

banner 728x90