Delapan Pucuk Senjata Api Jenis FN Dan Barang Bukti Kejahatan Lainya Dimusnahkan

INFODESA165 Dilihat

Lampung Selatan, Infodesanews.com – Sebanyak 8 pucuk senjata api Jenis FN, 2 Senjata Api Rakitan, 2 Senjata Api Organik 1,120. kg sabu-sabu, 439 butir Ekstasi, 33 Kg daun ganja Kering, dan alat hisap sabu di musnahkan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Kamis (15/3)

Pemusnahan sejumlah barang bukti tindak kejahatan tersebut dilaksanakan di halaman kantor Kajaksaan Negri Lampung Selatan, yang di saksikan oleh Kejari Lampung Selatan, Sri Indarti, Kapolres Lampung Selatan AKBP. M. Syarhan, Ketua DPRD Lampung Selatan, Hendry Rosyadi, Asisten Pemerintahan Setdakap Lampung Selatan, Supriyanto, ini telah mendapatkan putusan hukum yang tetap,

Kepala Kajaksaan Negri Lampung Selatan, Sri Indarti mengatakan, pemusnahan barang bukti tindak kejahatan, ini dilaksanakan supaya barang bukti yang dimaksud tidak disalahgunakan.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini sudah mendapatkan ketetapan hukum yang inkrah,”kata Sri Indarti dalam sambutanya.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan Setdakab Lampung Selatan Supriyanto, pihaknya mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh pihak kejaksaan Negri Lampung Selatan,

“Patut kita berikan penghormatan dan apresiasi atas langkah Kajaksaan Negri Lampung Selatan dengan pemusnahan barang bukti tersebut.”pungkasnya. (SG)