LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Pengaturan Penyelenggaraan KLA dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 8 Tahun 2020, dimaksudkan untuk mewujudkan pemenuhan hak
anak dan menjadi acuan penyelenggaraan KLA di Daerah.
Maka pemerintah bersama DPRD membentuk dan mengesahkan Peraturan Penyelenggaraan KLA yang tertuang dalam Perda ini bertujuan untuk Menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan Harkat Martabat Kemanusiaan, demi terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi III DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PKS, Dede Suhendar saat mensosialisasikan Perda No 8 tahun 2020 Tentang Kabupaten Layak Anak, Bersama Komunitas BWS (Bonsai Way Sulan) yang dipusatkan di Desa Banjarsari Kecamatan Way Sulan, Jum,at (24/6/2022)
Dijelaskan Perda ini juga Menjamin Pemenuhan hak anak dalam menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat yang tertuang di Perda No: 8 tahun 2020 sebagai berikut.
Melindungi anak dari ancaman permasalahan sosial dikehidupannya.
Mengembangkan potensi, bakat dan kreatifitas anak. Mengoptimalkan peran dan fungsi keluarga sebagai basis pendidikan pertama bagi anak.
Membangun Sarana dan Prasarana Daerah yang mampu memenuhi kebutuhan dasar anak untuk tumbuh berkembang secara optimal.
“Perda No:8 Tahun 2020 Tentang Kabupaten Layak Anak, ini dibentuk dan disahkan guna memberikan perlindungan dan jaminan kepada anak terhadap perilaku orang-orang terdekat.”paparnya.
Selain itu Setiap anak berhak men- dapatkan pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan Budaya, Keluarga berkewajiban memenuhi hak pendidikan
anak.
Menurutnya tanggung jawab penyenggara KLA harus dapat mengembangkan kebijakan dan Produk Hukum.
Daerah yang mendukung Pemenuhan Hak Anak. Mengalokasikan Anggaran untuk pemenuhan hak anak, Menganalisis situasi dan kondisi anak di daerah dan melibatkan Lembaga Masyarakat dan Dunia.
“Maka Pengembangan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Lampung Selatan diperlukan sebagai usaha bersama antara Pemerintah Daerah, Orang Tua, Keluarga, Masyarakat dan Dunia Usaha yang bertujuan menjamin pemenuhan hak anak.” Ujar Legeslatif dari Fraksi PKS itu.
“Oleh karena itu Pemerintah Daerah menyediakan Fasilitas untuk memenuhi Hak Pendidikan anak. Memberikan waktu luang kepada anak untuk beristirahat dan melakukan berbagai kegiatan seni, budaya dan olahraga dan
hak Pendidikan, pemanfaatan waktu luang
“Seperti yang tertuang dalam Perda Nomor: 8 tahun 2020 Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979Tentang
Kesejahteraan Anak, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten layak Anak.”pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut turut hadir Pjs Kepala Desa Banjarsari Karsim, SE, Sekdes Banjarsari Nurhasim, Kepalan dusun Se-Desa Banjarsari, tokoh agama,tokoh masyarakat serta Anggota BWS. (Red)