Salatiga, Infodesanews.com – Kasus penarikan motor atau mobil oleh debt collector di Kota Salatiga masih relatif tinggi, meskipun Kapolri sudah memerintahkan untuk menindak keberadaan mereka. Namun demikian, para korban ketakutan untuk melapor ke pihak kepolisian.
Seperti yang terjadi saat ini, dikabarkan, warga Kota Salatiga, M Anjas Yogi Romadhon didampingi kuasa hukum dari Law office Fast & Associates, IGN. S. Kuncoro, SH, MH dan Handrianus HR yang menjadi korban perampasan oleh debt collector mengadukan peristiwa yang dialaminya, ke Polres Salatiga, Selasa (22/05/2018) sore.
Korban yang bekerja sebagai penjual cakwe di Jl Imam Bonjol Jetis Salatiga, kepada penyidik menuturkan bahwa pada hari kejadian, Jumat (4/5) ia meminjam sepeda motor Honda Vario 125, Nopol H-4729-ZB, milik teman kerjanya, Vicky Budiagung untuk mengambil adonan bolang baling di Ngepos, Tingkir Tengah. Saat membawa adonan kembali menuju Jetis, ia dihentikan oleh enam orang debt collector di Jl Pondok Joko Tingkir, Cebongan.
“Salah seorang yang tidak saya kenal itu tidak menyebutkan nama maupun asalnya dan hanya mengatakan sedang mencari poin dengan mengambil kunci kontak sepeda motor,” kata Yogi.
Selanjutnya, korban diboncengkan pelaku menuju kantor leasing PT Bentara Sinergies Multifinance / PT Bess Finance di Jl Osamaliki Salatiga untuk menyerahkan sepeda motor yang ditungganginya tersebut karena pemilik motor diduga telah menunggak cicilan pinjaman uang selama tiga bulan.
Setelah itu, korban memberitahu kejadian yang sedang dialaminya kepada pemilik sepeda motor. Namun, karena pihak leasing tidak menyerahkan kembali motor yang telah ditariknya sebelum pemilik membayar total kekurangan cicilan ditambah biaya batal tarik sebesar Rp 9 juta, korban didampingi kuasa hukum mengadukannya ke unit Reskrim Polres Salatiga.
Ditambahkan, Kuasa hukum korban yang akrab disapa Ucok Kuncoro ini menegaskan bahwa konsumen jangan takut untuk melaporkannya ke kantor polisi jika menjadi korban penarikan paksa kendaraan bermotor oleh leasing.
“Saya ingin menegaskan kepada konsumen jangan takut untuk melaporkannya ke kantor polisi jika menjadi korban penarikan paksa kendaraan bermotor oleh leasing karena itu tidak dibenarkan oleh OJK. Dan keberadaan debt collector ini sudah meresahkan masyarakat, oleh karena itu harus diberantas,” tegas Ucok Kuncoro.
Lebih lanjut, Kuasa Hukum korban, Handrianus HR, menjelaskan bahwa pemilik motor ini meminjam uang sebesar Rp 7 juta ke PT Bess Finance, dengan jaminan BPKB sepeda motor Vario dengan tenor selama 24 bulan.
“Jadi, Ibu dari si pemilik motor ini meminjam uang sebesar Rp 7 juta ke PT Bess Finance, dengan jaminan BPKB sepeda motor Vario tersebut. Pinjaman akan diangsur selama 24 bulan dengan nilai total tanggungan menjadi Rp 13 juta. Tapi setelah cicilan ke sembilan, ada keterlambatan pembayaran 1x cicilan yang jatuh tempo pada tanggal 7 April. Lalu motor diambil paksa oleh leasing. Ini (penyitaan) tidak boleh,” terang Handrianus.
Menanggapi aduan warga tersebut, saat ini Reskrim Polres Salatiga sedang melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan perampasan sepeda motor yang dilakukan oleh debt collector. Penyelidikan dimulai sejak petugas menerima pengaduan dari korban.
Hingga berita ini diturunkan pihak PT Bess Finance yang berkantor di Jl Osamaliki Salatiga belum bisa di konfirnasi. Ndi