DB Pelaku Pemerasan Akhirnya Dibekuk Polisi

NASIONAL3 Dilihat
banner 728x90

JAKARTA, INFODESANEWS – Polisi membeberkan modus pelaku pemerasan di sebuah proyek pembangunan perkantoran dan hunian di jalan Joglo raya rt 001/007 joglo kembangan Jakarta Barat yang sempat viral beberapa hari yang lalu

Pelaku DB (48) warga cimpaeun rt 01/07 cimpaeun tapos depok berhasil diamankan aparat kepolisian selang waktu tak lama setelah kejadian tersebut viral di media sosial salah satunya di instagram @polres_jakbar

” Pelaku datang mengatas namakan sebuah ormas lalu meminta sejumlah uang dengan dalih uang keamanan ” ujar kanit Reskrim Polsek Kembangan Akp Ferdo Alfianto saat press conference Kamis, 26/8/2021.

Ferdo menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada hari selasa, 24 agustus 2021 sekitar pukul 15.00 Wib dimana pelaku datang seorang diri kelokasi proyek pembangunan perkantoran dan hunian di jalan Joglo raya rt 001/007 joglo kembangan Jakarta Barat dengan mengendarai sepeda motor jenis honda vario

BACA SELENGKAPNYA :  Plt Bupati Lampung Selatan Hadiri Rakornas Investasi Tahun 2020 Di Jakarta

Setibanya di lokasi proyek kemudian pelaku mengatas namakan sebuah ormas lalu meminta sejumlah uang sebesar 50.000.000 rupiah namun oleh pihak kontraktor pelaku hanya diberikan sejumlah uang sebesar 500.000 rupiah

” Namun karena tidak sesuai dengan yang di minta kemudian pelaku terus memaksa sambil membawa tongkat kayu berwarna hitam berbalut kain warna merah untuk menakuti korban.

Berbekal rekaman cctv dan keterangan para saksi di sekitar tempat kejadian tak memakan waktu lama pelaku berhasil diamankan di sebuah warung kopi” Pelaku berhasil diamankan setelah sebelum nya pelaku berusaha mencoba melarikan diri ” kata ferdo

BACA SELENGKAPNYA :  Sosialisasikan Isoter, Kapolri Apresiasi Forkopimda Malang Raya

Lebih lanjut, Ferdo menegaskan bahwa pelaku mengatasnamakan sebuah ormas untuk melakukan pemerasaan dan kami tegaskan bahwa pelaku memang bukan ormas cuma ia mengatasnamakan untuk meminta sejumlah uang.

Serta kini pelaku telah melakukan pemerasaan sambil melakukan pengancaman akan menutup aktivitas proyek dan sekali lagi tak ada ruang aksi premanisme di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat.

Maka disinilah jika ada menemui atau menjumpai aksi tersebut jangan sungkan untuk melaporkan kepada pihak kepolisian agar guna bisa mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,”cetus Ferdo.(@Shari)

banner 728x90