BLORA, INFODESANEWS | Danramil 08/ Kedungtuban kapten inf Suahmad beserta Forkompincam Kedungtuban dan Tim satgas Covid-19 kecamatan Kedungtuban melaksanakan operasi yustisi dan sosialisasi protokol kesehatan ( Prokes ) 5 M dan PPKM Mikro disertai pembagian masker secara gratis kepada pengguna jalan bertempat di depan kantor kecamatan Kedungtuban jln Cepu- Randublatung km 11 , pada hari Senin ( 17-05-2021 ).
Dalam kesempatan itu acara operasi yustisi juga di hadiri camat Kedungtuban yang juga sebagai ketua Tim Covid-19 Kedungtuban Martono S.Sos,M.Si, Danramil 08/ Kedungtuban kapten inf Suahmad beserta anggota, Kapolsek Kedungtuban yang di wakili Aiptu Junaidi berserta anggota , Sekcam Kedungtuban Tulus Sunarko S.Sos,dan Kasi trantib Kedungtuban Saji S.Sos, M.Si beserta anggota.
” Kegiatan ini dilakukan guna menekan dan mencegah penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kecamatan Kedungtuban yang selama ini untuk wilayah Kedungtuban untuk penderita atau pasien Covid-19 mengalami kenaikan, dan wilayah Kedungtuban Termasuk zona merah di kabupaten Blora,” ungkap Martono S.Sos,M.Si, camat Kedungtuban.
Selain operasi yustisi beserta sosialisasi Prokes 5 M dan PPKM Mikro kegiatan itu juga di bagikan masker secara gratis kepada pengendara dan pengemudi mobil yang tidak memakai masker agar pangemudi atau pengendara sadar akan perlunya memakai masker tersebut.
Lebih lanjut Camat Kedungtuban ini menghimbau kepada para pengemudi agar tetap menerpakan Prokes 5 M ( memakai masker , mencuci tangan, menjaga jarak, menghidari kerumunan, membatasi mobilitas )
” Kepada pengendara , bila berpegian selalau memakai masker agar tidak tertular virus Covid-19,” Harapnya.***Why/ Penramil_08.