BLITAR, INFODESANEWS – Pendisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 terus dilakukan personil gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan instansi terkait dengan melaksanakan Operasi Yustisi di beberapa tempat publik dan fasilitas umum yang ada di wilayah Kota Blitar, Selasa (15/09/2020) semalam.
Operasi yustisi ini dilakukan terhadap pelanggar Protokol Kesehatan dengan memberikan sanksi berupa teguran lisan maupun teguran tertulis, penyitaan KTP hingga sanksi berupa pembayaran denda sesuai dengan Pergub No 53 Tahun dan Perda Provinsi No 02 Tahun 2020.
Dandim 0808/Blitar Letkol Arh Dian Musriyanto, S.A.P saat ditemui menyampaikan operasi gabungan ini bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat terhadap Protokol kesehatan dalam rangka untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dengan harapan tidak ada lagi penularan Covid-19 khususnya di wilayah Kota Blitar.
Untuk sasaran Operasi malam ini kita fokuskan di tempat Publik dan fasilitas umum seperti kafe yang ada di seputaran Kota Blitar bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan bagi pelanggar yang terjaring di operasi ini yakni tidak memakai masker langsung kita berikan sanksi berupa sanksi Administratif. “terang Dandim 0808/Blitar.(gun/am)