Dalam Waktu Dekat Partai PAN Akan Melakukan PAW Pengganti Almarhum Sukardi SE

INFODESA87 Dilihat
banner 728x90

(Ft Sekertaris DPD PAN Kabupaten Lampung Selatan, Agus Sartono)

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS –Partai Amanat Nasional (PAN) mulai memproses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PAN Sukardi SE yang meninggal pada 29 Mei 2022 lalu.

Diketahui almarhum  Sukardi SE menjadi anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan periode 2019-2024 dari Daerah Pemilihan (Dapil) VI  yang meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Merbau Mataram dan Kecamatan Tanjung Sari pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.

Dari Informasi yang diterima infodesanews.com,  calon pengganti almarhum Sukardi SE, kemungkinan besar adalah seorang perempuan bernama Hj Rusdianti yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari parpol yang sama di dapil yang sama.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Cuaca Pagi Cerah, Dandim Madiun Gowes Santai Bersama Kapolres Madiun

“Iya dalam waktu dekat ini kami akan memproses dan berkoordinasi ke KPU untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) secepatnya.” kata
sekertaris DPD PAN Kabupaten Lampung Selatan Agus Sartono yang juga wakil ketua I DPRD setempat pada infodesanews.com, Selasa (14/6/2022) melalui sambungan selulernya.

Hanya saja,  Agus belum menyebut kepastian kapan pelaksanaan pengganti almarhum Sukardi, karena saat ini  masih dalam proses. Agus hanya mengatakan PAW akan diproses secepatnya. khususnya persyaratan-persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi calon pengganti.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Mengatasi Kesulitan Warga, Ini Yang Dilakukan Serda Sajugo

Menurutnya sesuai ketentuan, suara terbanyak di bawahnya dalam satu dapil. Berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah untuk PAW biasanya maksimal dua sampai tiga bulan.

“Kami sudah melakukan koordinasi di internal Partai dan koordinasi dengan DPRD dan KPU Lampung Selatan PAW akan dilakukan sesuai prosedur yang ada.”tutupnya.

Proses PAW diawali dari pengajuan partai, kemudian Ketua DPRD  mengajukan ke KPU Setelah diverifikasi, KPU mengeluarkan pengganti sesuai perundang-undangan. Setelah KPU mengeluarkan pengganti, DPRD segera memproses persyaratan untuk diajukan ke Gubernur Lampung melalui Bupati.  (Red)

banner 728x90