LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Dalam waktu dekat Komisi I DPRD Lampung Selatan akan panggil Camat Jatiagung dan pihak panitia kegiatan Jatiagung Fair 2022 untuk dimintai keterangannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP)
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan dilaksanakan itu terkait Surat Edaran dengan Nomor: 010/PAN-JA.FAIR/2022, peredaran surat sumbangan yang mematok partisipasi Sekolah Dasar di Margodadi, Jatiagung sebesar Rp 300.000.
Menurut anggota Komisi I DPRD Lampung Selatan, M Akyas, yang membidangi urusan pemerintahan menegaskan bahwa surat tersebut melanggar aturan.
“Nggak boleh minta paritisapasi tapi dipatok sebesar Rp 300 ribu, apalagi ada logo Pemkab Lamsel di surat itu. Itu tidak dibenarkan dan memang tidak boleh,” ujar Legeslatif dari Fraksi PKS itu.
Dikatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam roadshoh-nya di Provinsi Lampung sudah memberi peringatan terhadap lima pemerintah kabupaten (Pemkab) termasuk Lampung Selatan lewat hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2021.
Hasil dari SPI 2021 itu menilai Lampung memiliki nilai rata-rata 69,3 persen di bawah rata-rata nasional sebesar 72 persen. Dari nilai SPI tersebut, Lampung Selatan masuk dalam kategori sangat rentan dengan penilaian di angka 58 persen.”kata dia.
Dikutip dari laman radarlamsel.com, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto pun meradang. Sebab, nama baik Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan diduga dicemari oleh surat partisipasi dana kegiatan bertajuk Jatiagung Fair.
Parahnya, pihak yang berani mencantumkan kop berlogo Pemerintah Kabupaten ini diduga menyisir sekolah-sekolah yang ada di Kecamatan Jatiagung. Padahal tujuan utama dari pameran tersebut berfokus mendongkrak UMKM, bukan malah meminta partisipasi dari pihak sekolah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Thamrin mengaku belum mengaku belum tahu ihwal peredaran surat sumbangan yang mematok partisipasi Sekolah Dasar di Margodadi, Jatiagung sebesar Rp 300.000 tersebut.
Saya belum tahu itu, coba saya tanya dulu ya kebenarannya,” ujar Thamrin yang menejelaskan bahwa dirinya sedang dalam perjalanan ketika dihubungi Radar Lamsel, Minggu (25/9) sore kemarin.
Sementara itu Plt Camat Jatiagung Fitri Hidayat tak memberikan keterangannya secara tertulis saat di hubungi infodesanews.com melalui pesan WhatsApp nya, Fitri Hidayat hanya mengirimkan sebuah link berita bintangpost.com, yang berjudul ‘Kesenian dan Pawai Budaya Siap Ramaikan Jati Agung Fair 2022″ Selasa (27/9/2022)
Dalam narasina Fitri mengatakan bahwa adanya surat sumbangan yang mematok partisipasi Sekolah Dasar di Margodadi, Jatiagung sebesar Rp 300.000, itu merupakan kesalahan administrasi panitia melalui Korwil pendidikan. Dan pihak Korwil pun mengakui, bahwa itu merupakan kesalahan dari pihaknya.
“Permohonan bantuan uang atau pungutan ke kepala sekolah maupun ke sekolah-sekolah ini tidak benar. Dan itu merupakan kesalahan administrasi dari pihak Korwil Pendidikan dengan panitia penyelenggara,” kata dia hanya mengirimkan link berita yang diterima infodesanews.com, Selasa (27/9/2022)
Dalam surat itu tentang pemberitahuan atau permintaan partisipasi kepada pihak sekolah maupun kepala sekolah se-Kecamatan Jati Agung, untuk ikut berkontribusi meramaikan dan mensukseskan acara ini.
“Dalam hal ini, kita meminta pihak sekolah melalui kepala sekolah untuk ikut berpartisipasi dengan menampilkan kesenian budaya dari setiap sekolah dalam acara ini. Serta mengajak seluruh dewan guru dan para murid untuk hadir, dan meramaikan acara Jati Agung Fair ini,” pungkas Fitri dalam narasi berita tersebut. (Red)