Dalam Waktu Dekat Balmon Lampung Dan ORARI Akan  Menggelar UNAR Non Reguler Di Pringsewu

INFODESA, POLITIK2 Dilihat
banner 728x90

PRINGSEWU, INFODESANEWS — Bekerjasama dengan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Lampung, Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) akan mengadakan Ujian Negara Amatir Radio (UNAR) Non Reguler 27 Mei 2023 mendatang. UNAR berbasis full Computer Assisted Test (CAT) ini akan digelar di kampus Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Pringsewu, Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Ketua ORARI Lokal Pringsewu Dr.Fauzi  mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan pelaksanaan UNAR tersebut, sebagaimana yang telah diamanatkan Ketua ORARI Daerah Lampung sebagai tindak lanjut penugasan dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Lampung.

Oleh karena itu, pihaknya mengajak masyarakat yang berminat untuk bergabung menjadi anggota ORARI maupun mereka yang pernah menjadi anggota ORARI dan ingin aktif kembali atau bagi anggota ORARI yang ingin mengikuti ujian kenaikan tingkat, agar dapat memanfaatkan kesempatan baik ini, dengan mengikuti Ujian Negara Amatir Radio Non Reguler yang akan diselenggarakan di Pringsewu.

BACA SELENGKAPNYA :  Secara Daring Thamrin Ikuti Rapat Tindak Lanjut Project Pengembangan Kawasan BHS

Selain itu, Rektor IBN Lampung dan Wakil Bupati Pringsewu 2017-2022 ini mengingatkan para pengguna radio komunikasi untuk memiliki izin dan callsign (tanda panggilan) serta bergabung dengan organisasi yang sudah ada.  “Yakni bergabung menjadi anggota ORARI guna memperoleh Izin Amatir Radio dan memperoleh tanda panggilan. Hal tersebut, hanya bisa diperoleh dengan mengikuti Ujian Negara Amatir Radio  yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI melalui Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio bekerjasama dengan ORARI,” ujarnya, Selasa (09/05/23).

Lebih lanjut dikatakan Dr.Fauzi yang memiliki tanda panggilan YC4SJB, bahwa kepemilikan serta penggunaan perangkat radio komunikasi sudah diatur undang-undang atau regulasi yang ada, yaitu harus memiliki izin dari pemerintah. “Jika pengguna radio komunikasi tidak memiliki izin, berarti ilegal atau melanggar hukum, dan bisa dipidana. Oleh karena itu, kami mengajak para pengguna radio komunikasi baik itu rig maupun HT untuk mengikuti UNAR, karena itu merupakan syarat untuk memperoleh Izin Amatir Radio dan tanda panggilan, sekaligus dapat bergabung menjadi anggota ORARI,” katanya.

BACA SELENGKAPNYA :  Satgas TMMD Ke- 120 Kodim 0908/Bontang Datangkan Alat Berat Vibro Roller

Untuk informasi dan pendaftaran, Dr.Fauzi mempersilakan untuk menghubungi Sekretariat ORARI Lokal Pringsewu di Jalan Sakti Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Atau  menghubungi kontak personal di 0812 7915841 (Drs.Zulfikar), 0822 82926009 (Zareffles, S.T.), 0857 88418600 (Alhadi Nurkhalis Akhyar, S.Pd.), 0813 67976429 (Dra.Frida Andayani), 0813 67976430 (Heri Lius), 0859 32586223 (Rahmat Saputra) dan 0815 4023780 (Indra).

Untuk diketahui, Ujian Negara Amatir Radio Non Reguler digelar oleh Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Lampung dan ORARI Daerah Lampung dalam rangka mengakomodir kebutuhan masyarakat yang jauh dari jangkauan Kantor Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Lampung, yang diselenggarakan di kabupaten/kota, dimana untuk UNAR Non Reguler kali ini diadakan di Pringsewu. (Borneo/ Humas ORARI Lokal Pringsewu / Anton Hapsara – YB4VOA)

banner 728x90