Curi Uang Kotak Amal Dicokok Polisi

PERISTIWA2 Dilihat
banner 728x90

KUDUS, INFODESANEWS – Seorang pria berinisial IS (32) warga Kecamatan Klambu, Grobogan ditangkap polisi karena mencuri uang yang ada di kotak amal mushola. Pelaku merupakan spesialis pencurian kotak amal yang bersaksi di 6 TKP atau masjid berbeda.

“Pelaku IS yang kami amankan keseharaiannya bekerja sebagai ojek online. Ia melakukan pencurian kotak amal di 6 lokasi atau masjid berbeda di Kabupaten Kudus,” kata Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kapolsek Kota AKP Lukhar Syan’in, Rabu (11/1/2023).

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pengurus Mushola Al Ikhsan di Kelurahan Mlatinorowito, Kota Kudus. Aksi pencurian pelaku tersebut terekam CCTV mushola.

BACA SELENGKAPNYA :  Pemkab Minta Bantuan ke BBWS Bengawan Solo Untuk Tangani Longsor

“Pelaku melakukan pencurian pada Senin (19/12/2022) lalu. Usai menerima laporan pengurus masjid akhirnya melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku pada Senin (9/1/2023) lalu sekitar Menara Kudus,” ujarnya.

“Dari aksi pencurian yang dilakukan IS di Mushola Al Ikhsan itu ia mendapat uang sebesar Rp 300.000. Keterangan pelaku uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk kehidupan pribadinya,” tambahnya.

BACA SELENGKAPNYA :  Polsek Karangtengah Berikan Pembinaan dan Sosialisasi di SD Negeri 1 Temboro

AKP Lukhar menjelaskan, modus pelaku dalam menjalankan aksinya dilakukan dengan membobol kotak amal tersebut menggunakan kunci palsu yang di bawa pelaku. Pelaku beraksi saat suasana masjid tengah sepi.

Menurut pengakuannya, pelaku nekat mencuri karena orderan ojek online sedang sepi. Maka timbul niat mencuri kotak amal, setidaknya ada 6 TKP kotak amal masjid dan mushola yang berhasil digasak oleh pelaku.” kini atas perbuatannya, pelaku IS dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.(@Gus Kliwir)

banner 728x90