Coklit Serentak di Bumi Lamaranginang

NASIONAL57 Dilihat

SULSEL(LUTRA), INFODESANEWS | KPU Kabupaten Luwu Utara (Lutra) yang berjuluk Bumi Lamaranginang menggelar kegiatan Gerakan Klik Serentak (GKS) dan Gerakan Coklit Serentak (GCS) mengawali pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 9 Desember 2020.

Komisioner KPU Lutra, Rahmat S.Sos mengatakan, kegiatan itu dilakukan guna meningkatan kualitas daftar pemilih kepastian penyusunan daftar pemilih dengan baik.

“Gerakan Klik Serentak digelar serentak di Lutra pasca banjir bandang, Rabu (15/7/2020) yang dipusatkan di kantor sekretariat KPU Lutra dan diikuti oleh seluruh jajaran PPK, PPS, PPDP bahkan masyarakat umum,” terangnya.

Ia mengatakan, GKS merupakan gerakan mengunjungi website lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

“Masyarakat juga bisa langsung mengecek dirinya di website tersebut apakah telah terdaftar atau belum dalam kegiatan gerakan klik serentak ini,” tambah Rahmat.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
IDI Cabang Lampung Selatan Turut Suarakan Penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law

Sementara Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sabbang Selatan (Sabsel) Muh Nahrul mengatakan, semua Desa menggelar kegiatan Gerakan Coklit Serentak (GCS) Sabtu 18 Juli 2020.

Sesuai surat KPU RI nomor 522 tahun 2020, Gerakan Coklit Serentak (GCS) adalah kegiatan apel kesiapan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) sebelum proses coklit dilaksanakan.

“Seluruh komisioner KPU Kabupaten Lutra, Ketua dan anggota PPK serta anggota PPS secara serentak ikut bersama PPDP melaksanakan coklit di rumah tokoh-tokoh masyarakat, anggora DPRD yang terdaftar di dokumen A-KWK mulai pukul 08.00 Wita,” ujar Muh Nahrul pada media ini, Sabtu (18/7/2020).

Ditambahkan Muh Nahrul dalam Gerakan Coklit Serentak 18 Juli 2020, setiap PPDP agar mendatangi minimal 5 rumah pemilih di masing-masing wilayah kerjanya.

Jika dalam gerakan tersebut ditemukan pemilih yang belum memiliki atau belum melalukan perekaman KTP elektronik maka, Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) harus memeriksa Kartu Keluarga (KK) yang bersangkutan untuk memastikan pemilih tersebut adalah penduduk pada daerah pemilihannya dan dicatat pada formulir A-KWK atau A.A-KWK dengan keterangan belum memiliki KTP elektronik.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Pidato lengkap Ganjar Pranowo Pada HUT RI Ke- 74

Dua gerakan secara Nasional ini sebagai bagian dari upaya KPU untuk meningkatkan tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020.

Serta memastikan bahwa semua penduduk di daerah pemilihan yang telah memenuhi syarat untuk memilih terdata dan dapat memilih di hari H (9/12/2020).

“Proses coklit tetap mematuhi protokol pencegahan Covid-19. Seluruh PPDP yang bertugas dipastikan telah nonreaktif Covid-19 karena telah di-rapid test serta akan menggunakan alat pelindung diri (APD),” pungkas Muh Nahrul.(yustus)