Cegah dan Putuskan Sebaran Covid-19, Camat Baebunta Kunjungi Pasar Tarobok

NASIONAL123 Dilihat

SULSEL, INFODESANEWS | Kepala Pemerintahan Kecamatan Baebunta bersama Kepolisian, TNI, Puskesmas Baebunta dan Pemerintah Desa Tarobok melaksanakan patroli sosialiasi Adaptasi Kebiasan Baru (AKB) dalam kedisiplinan protokol Covid-19 yang di pimpin oleh Camat Baebunta Andi Yasir Pasandre. Kunjungan atau patroli blusukan ke pasar tradisional dan selanjutnya memberi himbauan kepada pengunjung pasar tentang penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Dengan kejadian infeksi virus corona yang masih ditemui di masyarakat, termasuk dalam wilayah Kecamatan Baebunta Kabupaten yang berjuluk Bumi Lamaranginang (Luwu Utara, red) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Seperti yang dilakukan Forkopimcam dibantu petugas Puskesmas Baebunta dan Mahasiswa Universitas Andi Jemma Palopo yang sedang ber KKN di Desa Tarobok, Jumat 20 November 2020, untuk memberikan imbauan kepada masyarakat pengunjung dan penjual pasar yang ditemukan tidak menggunakan masker.

Hal tersebut di utarakan Hairul Muslimin, SKM Kepala Puskesmas Baebunta pada media melalui via jejaring WhatsApp, (20/11) malam, mengungkapkan bahwa kasus Covid-19 masih terus ditemukan di wilayah Kecamatan Baebunta.

“Sampai malam ini, kasus Covid-19 di Baebunta terus bertambah. Tercatat sudah 68 orang terkonfirmasi positif Corona. Dan kita berharap selanjutnya tidak ada kasus baru lagi juka masyarakat disiplin menerapkan protokol covid-19/jaga kesehatan,” terang Hairul Muslimin.

Kegiatan sosialisasi direncanakan akan dilaksanakan di beberapa pasar tradisionil lain dalam wilayah Kecamatan Baebunta dalam waktu dekat ini.

Sementara itu pula Camat Baebunta Andi Yasir Pasandre mengatakan bahwa, setelah selesai sosialisasi pada bulan Desember 2020, akan mulai diterapkan sanksi bagi pihak yang melanggar protokol kesehatan dan tidak memakai masker.

” Sanksi berupa hukuman push-up, menyanyikan lagu Indonesia Raya, pengucapan Pancasila dan kerja sosial, akan diberlakukan bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan,”terang Camat Baebunta Andi Yasir Pasandre.

Sekadar diketahui denfan menyikapi fenomena tersebut dan menindaklanjuti Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 44 Tahun 2020 terkait penerapan protokol kesehatan di mada pandemi covid-19 ini, maka perlu penindakan tegas bagi yang melanggar.

“Kami akan terus melakukan patroli bersama Polusi dan TNI untuk himbauan secara berkala ke pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan fasilitas umum lainnya, dengan tujuan memutus mata rantai sebaran virus corina,” pungkas Camat Baebunta. (yustus)

Berita Terkait

Baca Juga