Catatan Fraksi PKS DPRD Lamsel Dalam Pendangan Umumnya Tentang 6 Paket Ranperda

INFODESA196 Dilihat
banner 728x90

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan, dari Fraksi PKS menekankan kepada pemerintah Daerah agar Ranperda selaras dengan tujuan arah RPJMD.

Hal tersebut disampaikan oleh juru bicara Fraksi PKS DPRD Lampung Selatan, Mohamad Akyas dalam penyampaian pandangan umum Fraksinya saat Rapat Paripurna DPRD setempat dengan agenda penyampaian 6 paket Ranperda Kabupaten Lampung Selatan oleh Bupati Nanang Ermanto secara virtual zoom meeting dari Aula Rajabasa kantor Bupati setempat, Jum,at (19/11/2021)

Menurut Fraksi PKS melalui juru bicaranya. Jangan sampai ranperda ini mengalami banyak kekacauan
norma, sumber rujukan, dan pengaturan pemberian sanksi.

“Jangan sampai ranperda ini berpotensi menciptakan ekonomi
biaya tinggi dan menghambat iklim investasi di daerah. Tujuan perda ini harus menjadi penguat pelaksaaan CSR di tengah masyararkat dan bukan sebagai dana alternatif pembangunan
daerah.”ujarnya.

Ranperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah tahun 2022-2027 menjadi catatan tersendiri Fraksi PKS.

Dikatakan, dengan perda ini mampu meningkatkan kualitas dan kuantitas destinasi pariwisata serta keragaman daya tarik pariwisata, kemudian dengan
perda ini dapat dilakukan kegiatan pemasaran memlalui kerja sama
antar pemerintah daerah, swasta, akademisi dan masyarakat dengan
menggunakan berbagai media dengan efektif efisien dan bertanggung
jawab serta mampu mewujudkan indsutri pariwisata yang mampu menggerakkan perekonomian daerah.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Simulasi, Desa Pakis Diterjang Banjir Bandang Dan Tanah Longsor

“Ranperda Pengembangan Wilayah Sekitar Kawasan Pariwisata
Terintegrasi Bakauheni
Harapannya dengan perda ini daerah penyangga di sekitar bakauheni
dapat berkembang di bidang infrastruktur dan mampu memberikan
manfaat secara ekonomi kepada masyarakat.”katanya.

Lebih lanjut dikatakan, Ranperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung terkait Ranperda ini, secara substansi Fraksi pks mendukung
disusunnya Perda PBG di Kabupaten Lampung Selatan setelah
Pemerintah menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan
menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

“Karena PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang IMB resmi dicabut.
Sesuai Pasal 1 ayat 17 PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung.

“Maka Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24
dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja. Ranperda ini harus disahkan sebelum pengesahan APBD karena menjadi dasar hukum retribusi PBG.”terang juru bicara Fraksi PKS, Mohamad Akyas dalam penyampaian pandangan umum Fraksinya.

Disisi lain Ranperda tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Tahun 2020-2040 menjadi perhatian khusus Fraksi PKS dalam pandangan umum Fraksinya.

Dijelaskan Pembangunan Industri Kabupaten tahun 2020-2040, Harus memenuhi aspek kebutuhan masyarakat terkait usaha perindustrian.
Ranperda harus sejalan dengan RPJMD.
dan Adanya pejabat yang ditunjuk untuk mengawasi RPIK.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Tiga Balon Kades PAW Desa Beringin Kencana Jalani Verivikasi Berkas Tingkat Kecamatan

Fraksi PKS juga berharap dengan adanya Ranperda tentang Bantuan Hukum
“Kami harapkan dengan ranperda ini pemerintah daerah punya payung
hukum dalam memberikan bantuan hukum dan upaya memenuhi hak
hak institusi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang
mengakui dan melindungi serta menjamin hak warga negara akan
kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan dihadapan hukum.

“Fokus Ranperda ini adalah kelompok
masyarakat miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak
dan mandiri dalam menghadapi masalah hukum.”pungkas Akyas dalam penyampaian pandangan umum Fraksinya.

Diketahui Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan dalam rangka penyampaian Pengantar enam paket ranperda Kabupaten
Lampung Selatan tahun anggaran 2021 oleh Bupati Lampung Selatan itu yakni,

Ranperda tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Tahun 2020-2040. Ranperda tentang bantuan hukum. Ranperda tentang penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Ranperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan Daerah tahun 2022-2027.

Pengembangan wilayah sekitar kawasan pariwisata terintegrasi bakauheni.dan Ranperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung dipimpin oleh ketua DPRD Lampung Selatan, H Hendry Rosyadi didampingi wakilnya yang di hadiri sejumlah anggota DPRD secara virtual meeting maupun hadir secara fisik yang dipusatkan di ruang sidang utama kantor DPRD setempat. (Red)

banner 728x90