Catatan Dan Pandangan Umum FRAKSI Gabungan DPRD Lamsel

INFODESA, NASIONAL109 Dilihat

(ft juru bicara Fraksi gabungan DPRD Lamsel, Joko Purnomo, dokumentasi Harley/humas DPRD Lamsel)

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan, gelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian 2 paket Ranperda Pemkab Lampung Selatan. secara virtual meeting.

Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan, dalam rangka penyampaian 2 paket Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemkab Lampung Selatan, melalui virtual meeting yang berlangsung dari gedung DPRD setempat itu dipimpin wakil ketua I DPRD Lampung Selatan, Agus Sartono didampingi wakil ketua II Agus Susanto, serta 40 anggotanya dari 49 anggota DPRD yang ada di DPRD setempat, Senin (26/10/2020)

Usai mendengar penyampaian 2 paket Ranperda Pemkab Lampung Selatan, yang disampaikan oleh Pjs Bupati Lampung Selatan, Drs, Sulpakar, delapan Fraksi di DPRD setempat itu masing-masing menyampaikan pandangan Fraksi nya.

Dalam pandangan Fraksi nya juru bicara Fraksi Gabungan NasDem,Hanura dan Perindo, Joko Purnomo, mengatakan

“Rancangan Peraturan Daerah dalam proses pembahasannya harus berdasarkan prinsip keseriusan, dan kehati-hatian, hal tersebut merupakan prioritas utama kita, mencermati hal-hal urgen yang ada dalam Raperda.

“Selain itu Rancangan Perda harus di siapkan serta di desain berdasarkan hirearki pembuatan peraturan perundang-undangan, baik kontruksi gagasan yang dibangun maupun pijakan hukumnya.”kata saat bacakan pandangan umum Fraksi gabungan nya.”kata dia dalam penyampain pandangan umum Fraksi nya.

Dijelaskan 2 paket Ranperda Kabupaten Lampung Selatan, Ta 2020, yang disampaikan oleh Pjs Bupati Lampung Selatan, Drs, Sulpakar, terkait Ranperda Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Ranperda Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat DaerahKabupaten Lampung Selatan.

“Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembetukan Peraturan Perundang-undangan secara umum memuat materi-materi pokok yang disusun secara sistematis sebagai asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan (hukum tertulis) yang disusun dalam satu tingkatan yang disebut hierarki peraturan perundang-undangan. Maksudnya adalah peraturan perundangundangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.”paparnya.

Menurut, juru bicara Fraksi gabungan Joko, Penyusunan perundang-undangan di tingkat daerah harus selaras dengan peraturan/perundang-undangan di tingkat atasnya agar tidak terjadi tumpang tindih peraturan dan kewenangan dengan instansi lain.

“Dalam pandangan umumnya Fraksi gabungan nya Joko menyampaikan Fungsi Legislasi di daerah yang diperankan oleh DPRD sangat penting untuk dioptimalkan, mengingat keberadaaan DPRD merupakan representasi rakyat yang dilembagakan.

“Oleh karena fraksi Gabungan NASDEM-HANURA-PERINDO memandang perlu untuk memberikan catatan dalam pandangannya yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari pendapat fraksi, antar,”ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan, Ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.
pada tahun 2021 mendatang kita dihadapkan pada 2 regulasi yang harus dilaksanakan yaitu Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, sebagai pengganti PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dan yang Kedua adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur.

Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Latar belakang disusunnya peraturan daerah ini untuk menyempurnakan pengaturan pengelolaan keuangan daerah yang sebelumnya mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah berdasarkan indentifikasi masalah dalam pengelolaan keuangan daerah yang terjadi dalam pelaksanaan selama ini.

Selain pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah merupakan proses yang terkait dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang juga sudah banyak mengalami perubahan, sehingga peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan ini disusun dalam rangka penyesuaian dengan perkembangan yang ada dan pada prinsipnya penyusunan peraturan tentang pengelolaan keuangan daerah ini untuk melaksanakan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.”papannya.

Di harapkan juga, Pemerintah Daerah mampu menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan setempat dengan tetap menaati peraturan perundang-undangan.

Ranperda perubahan pertama atas peraturan daerah Kabupaten Lampung Selatan, Nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Lampung Selatan.

Bahwa Rancangan Peraturan Daerah ini pada prinsipnya harus mampu untuk mewujudkan birokratisasi, yaitu membentuk sasi perangkat daerah yang “Tepat Fungsi dan Tepat Ukuran” sesuai ruang lingkup penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi wewenang daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Meningkatkan Belanja Publik, yaitu mendorong efisiensi birokrasi sehingga alokasi belanja publik akan semakin meningkat untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat.
Rancangan Peraturan Daerah ini harus memiliki ruang lingkup pada penataan meliputi struktur kelembagaan dan tugas pokok fungsi perangkat daerah, personil, keuangan, dan prasarana dan sarana, sehingga Perda ini nantinya mampu mengoptimalkan pelayanan masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam hal maksud dan tujuan 2 Paket Ranperda tersebut diatas, maka Fraksi Gabungan NASDEM-HANURA-PERINDO, mengharapkan proses penyusunan Ranperda ini harus dapat dimaksimalkan capaian output, dengan indikator-indikator yang terukur dan dapat menjamin tujuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Sebelum menutup Pandangan Umum ini Fraksi Gabungan NASDEM-HANURA-PERINDO berharap agar proses pembahasan RANPERDA ini betul-betul dimaksimalkan agar menghasilkan Peraturan Daerah yang benar-benar memenuhi keinginan masyarakat Kabupaten Lampung Selatan.

Semua yang telah tersampaikan di atas merupakan satu kesatuan tak terpisahkan. Segala bentuk respon Fraksi Gabungan NASDEM-HANURA-PERINDO, baik berupa pertanyaan, pendapat, maupun saran yang telah disampaikan dalam Pendapat ini, serta rapat-rapat sebelumnya, semoga dapat dianggap sebagai upaya untuk menambah kesempurnaan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan.

Diujung pandangan Fraksi gabungan juru bicara Fraksi gabungan Joko Purnomo menyampaikan bahwa Fraksi gabungan Nasdem, Hanura dan Perindo menyatakan siap untuk membahas Raperda ke tingkat Bapemperda. (Sg)

Berita Terkait

Baca Juga