LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan, menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penandatangan nota kesepakatan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, terhadap KUA-PPAS APBD Ta 2021.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi yang didampingi dua orang wakilnya yakni Wakil Ketua I Agus Sartono dan Wakil Ketua II Agus Sutanto melakukan penandatanganan berita acara kesepakatan tersebut dari Gedung DPRD setempat
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Lampung Selatan, yang dilaksanakan secara virtual, Selasa (20/10/2020).
Sementara, dari pihak eksekutif, Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Lampung Selatan, Drs. H. Sulpakar, MM menandatangani nota kesepakatan tersebut secara terpisah dari Aula Rajabasa, kantor bupati setempat.
Rapat paripurna itu dihadiri 38 anggota DPRD dari jumlah 50 anggota secara keseluruhan. Rinciannya, hadir secara fisik sebanyak 21 orang, hadir secara virtual sebanyak 17 orang, dan tidak hadir dengan keterangan izin sebanyak 11 orang.
Hadir juga anggota Forkopimda Lampung Selatan, Sekretaris Daerah Kabupaten Thamrin, S.Sos, MM beserta para Staf Ahli Bupati, Asisten, dan Kepala OPD serta Camat dilingkup Pemkab setempat.
Ketua DPRD Lampung Selatan, Hendry Rosyadi mengatakan, rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut dari paripurna penyampaian dan penyerahan rancangan KUA-PPAS yang telah dilakukan dan disetujui seluruh Fraksi pada Senin, 12 Oktober 2020 lalu.
Hendry Rosyadi menyatakan, dalam pendapat akhirnya, delapan Fraksi di DPRD sepakat menerima dan menyetujui penandatangan KUA-PPAS oleh Pjs Bupati dan pimpinan DPRD.
Delapan Fraksi itu yakni, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi dan Fraksi Nasdem Hanura Perindo.
“Maka kesimpulan rapat paripurna DPRD hari ini adalah menyetujui tentang KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2021 untuk disepakati menjadi Kebijakan Umum APBD TA 2021 serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara TA 2021,” kata Hendry Rosyadi.
Sementara, Pjs Bupati Lampung Selatan, Sulpakar dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran Sekretariat DPRD yang telah melaksanakan seluruh rangkaian pembahasan KUA-PPAS APBD TA 2021.
“Nota kesepakatan KUA-PPAS APBD ini adalah rangkuman persetujuan antara Pemerintah Kabupaten dengan DPRD dalam proses awal penyusunan dokumen penganggaran rancangan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2021,” ujar Sulpakar.
Sulpakar menambahkan, dengan adanya kesepakatan atau persetujuan tersebut, menggambarkan pentingnya menyamakan persepsi tentang prioritas pembangunan.
Dengan harapan, apa yang disepakati merupakan hasil yang terbaik dan akan menjadi salah satu persembahan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Lampung Selatan.
“Untuk itu, seluruh catatan, koreksi, rekomendasi, kritik dan saran dari Badan Anggaran DPRD telah kami catat dan terima. Selanjutnya akan menjadi materi bagi kami dalam penyusunan rancangan APBD Tahun Anggaran 2021,” katanya.
Dikatakannya, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dengan telah ditanda tangani Nota Kesepakatan KUA dan PPAS itu, maka Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan akan segera menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dari masing-masing perangkat daerah dengan berpedoman pada pagu dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati bersama.
“Selanjutnya berdasarkan pada RKA tersebut, kami akan menyusun dan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2021,” kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung ini. (Sg)